Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembinaan Mental dan Spiritual Bagi Narapidana: Studi terhadap Strategi Komunikasi Dakwah di Lapas Kelas IIB Solok Meidia Gusti Saputri; Herry F Butar Butar
Indonesian Journal of Social Science Education (IJSSE) Vol 3, No 2 (2021): JULI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/ijsse.v3i2.5488

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui strategi komunikasi dakwah yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok serta apa faktor pendorong dan penghambat dalam kegiatan dakwah. Melalui  metode kualitatif dengan wawancara dan observasi dalam pengumpulan data, Teknik analisis data melalu tahapan reduksi, diperoleh hasil bahwa bentuk starategi komunikasi dakwah yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan adalah melalui strategi tilawah yaitu ceramah, strategi  tazkiyah melalui dizikir dan mengaji bersama. Hasil yang diperoleh dari penelitian bentuk strategi komunikasi dakwah secara bertahap dengan metode dakwah lisan, dakwah tulisan dan dakwah tindakan. Melalui dakwah ini diharapkan warga binaan hijrah , sadar akan perbuatannya dan bersikap lebih baik, efek lanjutannya adalah berkurangnya jumlah residivis. Dampak dari pelaksanaan pembinaan mental dan spiritual melalui komunikasi dakwah adalah adanya faktor yang mempengaruhi baik pendukung seperti dari pemberi materi (da’i)  maupun penghambat seperti dari kurangnya sarana dan prasarana. Ini semua tidak terlepas dari semua peran sangat diperlukan agar tujuan dapat tercapai 
FAKTOR SERTA UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA MELALUI KOMUNIKASI Ni Putu Pratigrahita Pratiwi; Ali Muhammad; Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.228 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1410-1421

Abstract

Pemasyarakatan sebagai subsistem terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia memiliki peran Lembaga pelaksana hukuman pidana penjara di Indonesia. Oleh karena keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia maka tidak jarang pula terjadi konflik dalam penjara yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan seperti kerusuhan. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan dalam Lapas dan bagaimana upaya komunikasi yang efektif dalam mencegah terjadinya kerusuhan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi literatur dimana data bersumber pada buku, jurnal, serta pustaka lain yang relevan dengan pembahasan. Data disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan adalah keadaan lapas yang overcapacity, perbandingan petugas lapas dan narapidana yang tidak ideal, serta situasi monoton yang menimbulkan stress. Selain itu ditemukan peran penting komunikasi antara petugas dan narapidana dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam lapas
PEMBERDAYAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM KEWIRAUSAHAAN BERDAMPAK PADA KEADAAN SOSIAL EKONOMI DI MASYARAKAT Ayu Made Diah Pramesti; Ali Muhammad; Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.397 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1422-1435

Abstract

Kewirausahaan adalah suatu kegiatan yang penerapannya dilakukan berdasarkan kreatifitas dan inovasi dari seorang seseorang dalam melakukan wirausaha sehingga dapat mencapai tujuan atau keinginan sebagai peluang. Wirausaha adalah orang dengan keberanian dan keterampilan yang dimiliki dalam memcahkan permasalahan dengan kekuatan yang ada pada dirinya. Keterampilan ini dapat dipelajari oleh siapapun, sehingga dilakukan pemerdayaan kepada narapidana berupa pembekalan keterampilan untuk memulai berwirausaha sehingga narapidana dapat menghidupi kehidupannya ketika menyelesaikan masa pidananya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar narapidana membangkitkan rasa percaya dirinya dan berani untuk membangun usaha atau menjadi pekerja berdasarkan keterampilan yang dimilikinya. Selain membangkitkan rasa percaya dan berani, kewirausahaan juga bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan perilaku narapidana.