Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

FAKTOR SERTA UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA MELALUI KOMUNIKASI Ni Putu Pratigrahita Pratiwi; Ali Muhammad; Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.228 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1410-1421

Abstract

Pemasyarakatan sebagai subsistem terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia memiliki peran Lembaga pelaksana hukuman pidana penjara di Indonesia. Oleh karena keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia maka tidak jarang pula terjadi konflik dalam penjara yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan seperti kerusuhan. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan dalam Lapas dan bagaimana upaya komunikasi yang efektif dalam mencegah terjadinya kerusuhan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi literatur dimana data bersumber pada buku, jurnal, serta pustaka lain yang relevan dengan pembahasan. Data disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan adalah keadaan lapas yang overcapacity, perbandingan petugas lapas dan narapidana yang tidak ideal, serta situasi monoton yang menimbulkan stress. Selain itu ditemukan peran penting komunikasi antara petugas dan narapidana dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam lapas
PEMBERDAYAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM KEWIRAUSAHAAN BERDAMPAK PADA KEADAAN SOSIAL EKONOMI DI MASYARAKAT Ayu Made Diah Pramesti; Ali Muhammad; Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.397 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1422-1435

Abstract

Kewirausahaan adalah suatu kegiatan yang penerapannya dilakukan berdasarkan kreatifitas dan inovasi dari seorang seseorang dalam melakukan wirausaha sehingga dapat mencapai tujuan atau keinginan sebagai peluang. Wirausaha adalah orang dengan keberanian dan keterampilan yang dimiliki dalam memcahkan permasalahan dengan kekuatan yang ada pada dirinya. Keterampilan ini dapat dipelajari oleh siapapun, sehingga dilakukan pemerdayaan kepada narapidana berupa pembekalan keterampilan untuk memulai berwirausaha sehingga narapidana dapat menghidupi kehidupannya ketika menyelesaikan masa pidananya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar narapidana membangkitkan rasa percaya dirinya dan berani untuk membangun usaha atau menjadi pekerja berdasarkan keterampilan yang dimilikinya. Selain membangkitkan rasa percaya dan berani, kewirausahaan juga bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan perilaku narapidana.