Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANAK SAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN KHI Nasution, Chaidir
ASAS Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v2i1.1362

Abstract

 Abstrak: Keluarga kecil (Small Family) adalah kumpulan individu yang terdiri dari orang tua (Bapak Ibu) dan anak-anak. Dalam Islam, hubungan keluarga tumbuh/dibangun atas dasar adanya ikatan pernikahan yang sah, sehingga terjadi hubungan nasab dengan berbagai implikasi hukumnya, seperti adanya kewajiban dan hak, hubungan waris mewaris antara orang tua terhadap anak dan  sebaliknya. Oleh karenanya, institusi pernikahan dalam Islam memiliki nilai penting (urgen) sekaligus sakral. Status sah tidaknya seorang anak yang dilahirkan sangat terkait dengan ikatan pernikahan orang tuanya.
SEKILAS TENTANG EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL Nasution, Chaidir
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1703

Abstract

Abstrak: Dua sistem ekonomi utama (mainstream) yakni ekonomi Kapitalis dan Sosialis, hingga kini masih menguasai ekonomi dunia. Dari dominasi keduanya dan didukung akan beberapa faktor seperti literatur yang mudah ditemukan, juga pembangunan masyarakat yang berorientasi pada materi, berdampak pada minimnya perhatian dan kemauan untuk memahami dan menerapkan sistem ekonomi lain yang lebih adil, manusiawi, berorientasi pada kinerja dan dibangun atas landasan akidah, yaitu ekonomi Islam. Kata Kunci : Ekonomi Islam, Konvensional
PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARADI PENGADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung) Irwantoni, Irwantoni; Zaelani, Abdul Qodir; Nasution, Chaidir
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3266

Abstract

Bantuan hukum merupakan suatu upaya untuk membantu orang lainyang tidak mampu secara finansial dalam rangka untuk mencari keadilan, ini merupakan suatu Hak Azazi Manusia (HAM) yaitu hak dasar yang diakui secara universal dan melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Salah satu dari prinsip HAM adalah perlakuan yang sama dimuka hukum. Program bantuan hukum ini merupakan hal yang baru bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang diberikan kepada kepada rakyat kecil yang tidak mampu/miskin dan buta hukum. Gejolak pemberian bantuan hukum kapada rakyat miskin dan tidak mampu diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 10 Tahun 2010, yang memberi amanah kepada Pengadilan untuk mewujudkan keadilan bagi orang yang mencari keadilan yang kurang mampu. Dengan banyaknya perkara yang masuk hingga mencapai ribuan perkara setiap tahun di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang, maka sangat menarik untuk diteliti tentang bagaimana peranan bantuan hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana gambaran secara umum  Lembaga Bantuan Hukum menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, bagaimana sejarah perkembangan Lembaga bantuan Hukum di Indonesia dan bagaimana  peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan.Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peranan bantuan hukum dalam menyelesaikan perkara di Pangadilan dan untuk mengetahui mekanisme untuk mendapatkan jasa bantuan hukum.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang merupakan penelitian berdasarkan dengan fakta dan data.Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.Analisis yang digunakan adalah dengan metode analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa secara umum Lembaga Bantuan Hukum merupakan salah satu lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin di samping lembaga kemasyarakatan lainnya, adapun sejarah perkembangan lembaga bantuan hukum di Indonesia sangat baik dan diterima oleh rakyat Indonesia, meskipun pada awalnya lembaga ini merupakan pemikiran kolektif karena adanya ketimpangan dalam penegakkan hukum di Indonesia serta peranan lembaga bantuan hukum menyadarkan masyarakat akan hak-haknya didepan hukum.Kata Kunci : Peranan Bantuan Hukum, Pengadilan Agama.