Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERANAN HUKUM DALAM PEMBERDAYAAN CREDIT UNION DI KALIMANTAN BARAT (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo) Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v4i1.59

Abstract

Penelitian  Tesis  ini  mengangkat  masalah  “Peranan  Hukum  Dalam  Pemberdayaan Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  Normatif  Sosiologis.   Dari  hasil penelitian  diketahui  bahwa  Credit  Union  dalam  sistem  hukum  Indonesia  pengaturannya ditempatkan  sebagai  koperasi  simpan  pinjam,  padahal  antara  CU  dengan  koperasi  biasa tidaklah  sama.  Koperasi  biasa  masih  mendapatkan  bantuan  dari  Pemerintah  dari  sisi permodalan,  sementara  CU  bersifat  mandiri  dan  tidak  mendapatkan  bantuan  dari Pemerintah.  Di  CU  penabung  adalah  anggota  yang  merupakan  pemilik  sekaligus  sebagai pengguna  jasa,  dan  anggota  sebagai  pemegang  otoritas  sehingga  sebutannya  “bukan nasabah”  dan tunduk kepada UU Koperasi.  Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai koperasi  yang  pelayanannya  setara  dengan  bank.  Selain  itu  di  CU  diajarkan  cara  untuk menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.Kendala  yang  dihadapi  oleh  Credit  Union  Lantang  Tipo  dalam  mengembangkan kegiatan  usahanya  terdiri  dari  dua  aspek,  yaitu  aspek  yuridis  dan  aspek  teknis.  Secara yuridis  kendala  yang  dihadapi  oleh  CU  Lantang  Tipo  adalah  terkait  dengan  kebijakan pemerintah  terhadap  Koperasi  atau  CU  yang  masih  kurang,  contohnya  tidak  adanya jaminan  terhadap  simpanan  anggota  ketika  terjadi  pailit  atau  bangkrut.  Secara  teknis kendala  yang  dialami  yaitu  perkembangan  teknologi  yang  digunakan  lembaga  pesaing, penguasaan teknologi masih kurang,  kurangnya SDM yang handal,  dan  kurangnya tenaga siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi. Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan  Credit Union  di Kalimantan Barat adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan diharapkan  ke  depan  masyarakat  tidak  ragu-ragu  lagi  menempatkan  dananya  di  koperasi maupun  credit  union  yang  memang  berkembang  sangat  pesat  di  Kalimantan  Barat. Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan  Pemerintah Daerah (Dinas  Koperasi)  secara  langsung  tidak  ada,  tetapi  hanya  sebatas  membina  melalui pendidikan  dan  pelatihan  yang  diselenggarakan  oleh  Dinas  Koperasi,  mengeluarkan perizinan,  Badan  Hukum,  serta  mengikutsertakan  dalam  Diklat  Tingkat  Nasional  dan DaerahRekomendasi yang diberikan adalah  bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai dalam  mengembangkan  kegiatan  usaha  Credit  Union;  Pemerintah  Provinsi  Kalimantan Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah perlu  mewujudkan  adanya  Lembaga  Penjamin  Simpanan  Koperasi  Simpan  Pinjam  yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.
PERKAWINAN DI BAWAHUMUR DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN (STUDI DI DESA MAIT HILIR) KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v5i2.115

Abstract

Perkawinan di bawah umur menjadi sebuah fenomena sosial yang sering terjadi di masyarakat kita, seperti yang terjadi di Desa Mait Hilir, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang telah menyalahi Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, namun adanya dispensasi memungkinkan pasangan pengantin untuk melakukan Perkawinan di bawah umur, Skripsi ini mencoba mengungkap Apa saja syarat perkawinan di bawah umur tersebut dan Apa yang menjadi penyebab terjadinya Perkawinan di bawah umur tersebut.
PELAKSANAAN PASAL 22 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 PADA PEMBUATAN AKTA TANAH DI KANTOR PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 1 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v8i1.466

Abstract

Land Deed Makers Officer is a general official who is authorized to make a deed concerning legal regulations concerning land rights or ownership rights over a unit of flats, this stipulates in Government Regulation Number 37 of 1998 concerning PPAT Position Regulations, specifically in article 22 which states that : Deed of Acting Author of Land Deed Must be read / Explained its contents to the parties attended by at least 2 (two) participants before it was immediately signed by the parties, representatives and PPAT conducted before the Land Deed was made seen. Pursuant to the regulation on the making of the Deed of Transition on Land there is still a PPAT that does not apply. Article 22 of the Government Regulation Number 37 of 1998 according to the procedure as mandated by the legislation requested, is needed to make the writer as a researcher who wants to reproduce and reveal whether there is no article 22 PP 37 below is approved according to the agreed regulationsKeywords: Effectiveness of PPAT, Implementation of PP 37/1998
HAK WARIS ANAK PEREMPUAN TIONGHUA DALAM PRESFEKTIF HUKUM (STUDI DI KABUPATEN SEKADAU) Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 1 (2021): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v9i1.489

Abstract

The Tionghoa community is one ofLegislation of Civil Law (Burgelijk Wetboek), it is displaying the existence of legal pluralism in Indonesia.the societies that populated for a long time and it is almost evenly spread in Indonesia. In several case of Tionghoa communities especially in terms of inheritance, a Tionghoa customs is continued to be used which are intended to regulate the differences rghts of boys and girls. In Tionghoa culture, boys are at high position because they are the successors of the clan (clan), contrariwise in Legislation of Civil Law (KUH Perdata) the position of girls and boys are equal. The gap of this differences fascinates the author to apply a research that will be published as a journal with the identification of the problem: How is the inheritance rights of Tionghoa girls toward the inheritance distribution in a legal perspective.This research uses a sociological juridical approach as means of a qualitative method. It is intended to provide a detailed explanation of the phenomenon which difficult to convey in form of quantitative method, to describe the differences between inheritance law that applies to Tionghoa communities and the inheritance legal system according to theThe results of this research confirm an essential difference between the customs and habits of Tionghoa communities and the inheritance legal system according to the Legislation of Civil Law (Burgelijk Wetboek), namely the Tionghoa Indonesian community assign the son as a truly successors of the inheritance of their parents. Therefore, the position of sons is more higher than girls because of the inheritance of the clan. In other hand, the girl does not obtain rights to inherit because the girl will follow her husbands when married.In Legislation of Civil Law (The position of girls and boys are equals, because the Legislation of Civil Law especially adheres to an individual inheritance system, bilateral and parental. In addition to these, the Legislation of Civil Law also know the terms of absolute part of the inheritance (legitime portie), whereas according to customary law; the position of Chinese is different, where the position of boys is higher than girls, this is because boys will take a responsibility to carry the name of their clan (clan) endlessly to the next descendants.The author recommend suggestions consider with with today’s developments and to accomplish the demands of a sense of justice, it is better for girls inherit without being discriminated. Meanwhile, the customs and culture are entrenched. However, a compromise is the middle way as resolution. It is consider with the inheritance law of Indonesia occurs a legal pluralism that influenced by religion, ethnicity and customs, therefore customary laws that was born from the traditions of the Tionghoa community enable to be enforced.
BEPEKAT / PEKAT SEBAGAI DASAR PEMBERIAN SANKSI HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK MUALANG DAN DAYAK DESA Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v8i2.458

Abstract

Bepekat / Pekat dalam Hukum Adat adalah suatu kewajiban yang harus dijalani sebelum melakukan peradilan Adat yang menjadi dasar dari pemberian sanksi yang wajib dilakukan oleh Temenggung maupun Mantri adat sebagai hakim adat sebelum memberikan putusan pada persidangan adat yang berlaku di masyarakat suku Dayak Mualang dan suku Dayak Desa. Penelitian ini mengidentifikasi masalah sebagai berikut Bagaimana Bepekat / Pekat dapat menjadi dasar bagi pemberian sanksi pada hukum adat, bagaimana kekuatan dan keabsahan sanksi atas dasar bepekat / pekat tersebut berlaku serta bagaimana ketaatan penerima sanksi tersebut terhadap sanksi adat yang diputuskan yang berlaku pada masyarakat Dayak Mualang dan Dayak Desa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif atau studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini, dan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) atau penelitian lapangan dengan metode deskriptif analisis, mengkaji dari pendapat dan tulisan para ahli sekaligus menguji teori tersebut terkait dengan Bepekat / Pekat pada hukum adat Dayak Mualang dan Dayak Desa. Hasil dari Penelitian ini adalah bahwa Bepekat / Pekat pada Masyarakat Dayak Mualang dan Dayak Desa adalah sebuah mekanisme yang wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan, Bepekat/Pekat dapat diartikan sebagai musyawarah mufakat untuk menegoisasikan sesuatu guna dicapai kata sepakat. Dalam peradilan Adat Bepekat/Pekat menjadi sesuatu yang wajib dilakukan sebelum Temenggung / Mantri adat memberikan putusan dalam sidang adat memberikan sanksi bagi pelanggar hukum adat. Karena merupakan sebuah kewajiban, maka Bepekat / Pekat menjadi dasar hukum yang kuat, karena tujuan bepekat / pekat itu sendiri untuk mencari titik temu dan jalan tengah dimana dibicarakan sanksi yang akan dikenakan, berapa denda adat yang akan dikenakan, pantangan apa yang harus dipenuhi, kewajiban dan hak para pihak yang bersengketa dan pertimbangan lainnya guna diperoleh putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum adat yang dianut dan dipahai oleh komunitas masyarakat tersebut. Demikian pula ketaatan bagi penerima sanksi (pelanggar hukum adat), ada pepatah Dayak Mualang dan Desa yang mengatakan “Betungkat ke adat basa bepegai ke Pengatur Pekara” adalah merupakan legitimasi untuk mentaati apapun putusan yang sudah ditetapkan oleh Pengatur Pekara (yang berwenang) dalam hal ini Hakim yaitu Temenggung / Mantri adat, ketidak taatan terhadap hukum adat selain berupa sanksi sosial “pengucilan” juga dipercaya dapat mengakibatkan bencana (bala) baik berupa penyakit (badi) hingga kematian maupun halhal lain yang mistis yang berakibat bagi yang bersangkutan dan keluarganya. Sehingga sampai saat ini keputusan Temenggung / Mantri adat masih di taati oleh masyarakat Adat yang meyakininya. Simpulan dari penelitian ini adalah Bepekat / Pekat menjadi sebuah mekanisme yang wajib dijalankan dalam peradilan adat pada Suku Dayak Mualang dan Dayak Desa sebagai wujud kebersamaan dan kegotong royongan, musyawarah mufakat sebagaimana corak hukum adat di Indonesia itu sendiri. Bahwa semua keputusan yang dilakukan oleh orang yang berwenang dalam hal ini Temenggung dan Mantri Adat wajib ditaati dan menjadi pegangan dan dalam tingkatan tertinggi sebagai hukum yang mengikat seluruh masyarakat dalam komunitas Dayak Mualang dan Dayak Desa dimaksud.