Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

MODEL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU / PEMILUKADA Maman Budiman
JURNAL LITIGASI (e-Journal) Vol 21 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/litigasi.v21i2.3164

Abstract

The state election/election of the regional head should be run as what is mandated in Pancasila and after regulations. The Election Commission/Regional Commission of Election as the organizer should drafted a comprehensive operational procedure of election referring to the regulations. The aim is for all contestants to not commit any fraud during election such as corruption. The method of research used in this writing was juridical empirical that is a research on some of the state administrations running for the election/the head of region election who were indicated committing corruption during election/election of the head of region. The steps after was to make an inventory, study, and examination on the secondary data such as Law No. 20, 2001 on the amendment of Law No. 31, 2001 concerning The Eradication of Corruption; Law No. 8, 2010 on Money Laundering and Law No. 7, 2017 concerning Election. Factors causing the state administrations to commit corruption during election/election of the head of region are internal such as greed, lust, and external factor such as political system of the state and the third factor that is factor of interest. The eradication model of corruption to be imposed on the state administrations during the election/election of the head of region is by criminally processing those accussed to commit corruption during election/election of the regional head and to enforce maximum punishment to promote deterrent effect. Keywords: corruption, elections, honesty, integrity.
Tatangan dan Isu Strategis Gerakan Antikorupsi Terkini Maman Budiman
Syntax Idea Vol 3 No 10 (2021): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v3i10.1504

Abstract

Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia terhadap gerakan anti korupsi adalah adanya pelemahan kepada lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi seperti komposisi komisi penyelidik, penyidik dan penuntut umum, yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi, mengkaji tantangan dan isu strategis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam gerakan anti korupsi serta mengkaji upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tantangan dan isu gerakan antikorupsi dapat teratasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menyimpulkan tindakan korupsi yang dilakukan disebabkan oleh beberapa faktor. Ada berasal dari faktor internal seperti sifat rakus atau tamak, faktor yang lainnya adalah gaya hidup yang konsumtif, faktor moral yang kurang kuat. Sedangkan faktor yang kedua adalah faktor eksternal seperti politik, faktor hukum, faktor ekonomi. Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan dan isu yang strategis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam gerakan anti korupsi. Adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk pada saat reformasi dirasa kurang optimal dalam hal pencegahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena lembaga hukum konvensional kurang optimal dalam hal pencegahan dan penindakan korupsi. Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tantangan dan isu gerakan antikorupsi dapat teratasi adalah dengan mendeklarasikan bahwa korupsi merupakan musuh bangsa Indonesia.
PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 2 DAN 18 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Maman Budiman
Jurnal Yudisial Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v9i3.13

Abstract

ABSTRAKProblematika penerapan pasal dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, jo. Nomor 11/Tipikor/2013/PT.BDG, jo. Nomor 1283 K/Pid.Sus/2013 menyebabkan timbulnya rasa ketidakadilan. Dalam ketiga putusan tersebut terdapat persoalan yang menarik untuk dikaji, terutama majelis kasasi yang mengubah pasal, dari Pasal 3 jo. Pasal 18 menjadi Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berimplikasi terhadap lamanya pemidanaan dan pengembalian kerugian negara. Analisis ini mengkaji tentang penerapan Pasal 2 dan 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis ini mengulas tentang mengapa hakim tingkat kasasi menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan apakah penerapan Pasal 18 sudah tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding,dan tingkat kasasi. Hasil analisis menyimpulkan bahwa dalam pertimbangannya, judex juris pada perkara tingkat kasasi telah keliru dalam membuktikan unsur melawan hukum sebagaimana tertera pada Pasal 2 ayat (1), sebab pencantuman unsur melawan hukum pada pasal tersebut mengharuskan pembuktian unsur melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Judex juris dalamperkara tingkat kasasi juga telah keliru dalam penerapan Pasal 18 terutama mengenai besaran uang pengganti dari kerugian negara.Kata kunci: judex juris, unsur melawan hukum, korupsi.ABSTRACTThe problematic in the application of articles in the Decision Number 54/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, jo. Number 11/Tipikor/2013/PT.BDG, jo. Number 1283 K/Pid.Sus/2013 has made an opening sense of injustice. There are issues interesting to discuss the three decisions, especially those related to the panel of judges in the Court of Final Appeal who made changes to the articles, ie, from Article 3 jo. Article 18 to Article 2 jo. Article 18 of Law Number 31 of 1999 on Corruption Eradication, which has implication in the period of criminal prosecution and indemnification of state. This analysis considers the application of Article 2 and Article 18 of Law Number 31 of 1999 on Corruption Eradication, as amended by Law Number 20 of 2001 on Corruption Eradication. The problems are why the judge of final appeal court in making a decision to apply Article 2 of Law Number 31 of 1999, and whether the application of Article 18 is appropriate. The method used is normative legal research to review and examine the legislation, the decision of courts of first instance,the appellate and cassation. The analysis finds that at the level of cassation, judex juris in its consideration had erred in proving the elements of tort as indicated on Article 2 Paragraph (1). This is due to the inclusion of elements of torts on the aforementioned article requires proof of elements of torts in procedural and substantive law. Judex juris in the case of cassation also had erred in the application of Article 18 of primarily regardingthe amount of indemnities of state losses. Keywords: judex juris, elements of tort, corruption.
PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Maman Budiman
Jurnal Yudisial Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i1.391

Abstract

ABSTRAKHakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan dan menentukan jenis pemidanaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagai contoh tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa GR terbukti memberikan uang suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada SP selaku Bupati Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan-undangan dan putusan pengadilan tipikor tingkat pertama. Hasil analisis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat menjatuhkan Putusan Nomor 119 / Pid. Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg kepada terdakwa GR dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Seharusnya hakim menjatuhkan putusan lepas dari perintah hukum kepada GR yang terdakwa, karena perbuatan yang memberikan uang tersebut adanya pengaruh daya paksa untuk menuruti keiginan SP selaku pimpinan GR. Oleh karena itu perbuatan GR termasuk alasan yang cukup untuk memilihkan.Kata kunci: suap; daya paksa; lepas dari segala rahasia. ABSTRAKHakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman dan menentukan jenis hukuman berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, dalam kasus korupsi terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti memberikan suap terkait kenaikan jabatannya di pemerintahan kabupaten Cirebon kepada Bupati Cirebon saat itu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat ketika memutus Putusan Nomor 119 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg karena menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Sebagai gantinya, seharusnya hakim menjatuhkan putusan dengan putusan bebas dari semua tuntutan hukum terhadap terdakwa karena perbuatannya memberikan uang adalah karena terpaksa menuruti keinginan SP sebagai atasan GR. Dengan demikian, tindakan GR memiliki alasan yang cukup untuk mendapatkan penghapusan pidana.Kata kunci: suap; paksaan; bebas dari semua pungutan.
JUDGMENT FREEDOM MODEL IN JUDGING CORRUPTION CRIMINAL CASES Maman Budiman
International Journal of Latin Notary Vol 1 No 2 (2021): Internasional Journal of Latin Notary, Vol. 1, No. 2, March 2021
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.479 KB) | DOI: 10.55904/journal.v1i2.7

Abstract

The independence of judges is based on independence, therefore it is guaranteed in law. Judges adjudicating corruption cases must be professional, clean, honest, courageous and free from intra-judicial and extra-judicial influences. The problem in this research is how the model of freedom of judges in judging cases of corrup-tion in the Corruption Court, especially in the Corruption Court at the Kls I A District Court in Bandung. This research was carried out with a normative and empirical juridical approach, namely studying legal materials systematically to discuss problems obtained from literature studies, by analyzing a legal problem through the concept of legal philosophy associated with the freedom of Judgment in adjudicating corruption cases and The data obtained were ob-tained from field research and interviews. The purpose of this research is to examine the model of Judgment freedom in examining, adjudicating and deciding cases of Corruption Crime, while the benefits of this research are expected to produce scientific work that is beneficial for the development of legal science as well as material for scientific work that will be published in the National Journal., as well as teaching material for students of the Faculty of Law in particular who take courses in Criminal Law, Criminal Procedure Law and Legal Philosophy. From this research, it is found that judges in deciding cases of corruption can apply existential freedom and social freedom to produce a just decision based on the one and only Godhead.
TRADING DAN INVESTASI SAHAM BERKEDOK JUDI: ARAH PUTUSAN HAKIM TERHADAP AFILIATOR Valda Zahirra Sidqi; Maman Budiman
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 11 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.999 KB) | DOI: 10.24843/KS.2022.v10.i11.p11

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengkaji aturan hukum yang berlaku sehingga para penegak hukum khususnya hakim dapat lebih terarah dalam mempertimbangkan serta memutus perkara para afiliator yang masih atau akan menipu masyarakat dengan cara mempromosikan situs judi daring berkedok trading dan investasi saham. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan kajian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara afiliator judi daring berkedok trading dan investasi saham berbeda dengan perkara judi daring biasa karena di dalamnya terdapat unsur penipuan dan gabungan tindak pidana tambahan lainnya, sehingga kejelian hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara afiliator tersebut sangat dibutuhkan agar putusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. This research aims to analyze and examine the applicable legal rules so that the law enforcers especially judges can be more focused in considering and deciding cases of affiliators who are still or will be deceiving society by promoting online gambling sites under the guise of trading and stock investment. This research is using a normative juridical and a library research method with a qualitative approach. The results of the research show that the affiliators of online gambling case under the guise of trading and stock investment is different from an ordinary online gambling case because there is an element of fraud and a combination of other additional criminal acts, so the carefulness of the judge in considering and deciding on the affiliator case is very much needed in order that the resulting decision can be in accordance with applicable legal principles.
Implementasi Prinsip Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Maman Budiman
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.523 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i3.6405

Abstract

Penghentian penuntutan terhadap perkara tipikor yang dilakukan oleh lembaga kejaksaan mendasarkan pada keadilan restorative (restorative justice). Dalam keadilan restoratif sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tidak menghilangkan penderitaan yang dialami oleh korban sehingga dalam prakteknya, dibutuhkan alternatif lain atau pendekatan lain untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dengan cara melakukan atau menggunakan penyelesaian non litigasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu pendekatan keadilan restoratif akan digunakan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya di bawah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta) dengan syarat uang tersebut dikembalikan kepada negara. Alasan perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan dengan menggunakan restorative justice adalah biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dapat melebihi Rp. 50.000.000,-,. Dari latar belakang di atas timbul beberapa permasalahan yang menarik untuk dilakukan kajian yaitu, Bagaimana penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan ?., Sejauhmanakah efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan ?., Sejauhmanakah efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menyimpulkan Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tentunya tidaklah mudah dilaksanakan, Kejaksaan harus membuat regulasi kembali agar dasar penghentian penuntutan perkari tipikor menjadi kuat. Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tidak menjelaskan secara spesifik penghentian perkara dalam kasus tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga harus membuat standar operasional prosedur penghentian perkara tindak pidana korupsi agar pelaksanaannya benar benar sesuai dengan tujuan hukum yaitu menegakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan konsep restorative justice dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek tujuan pemidanaan dan aspek kemanfaatan.
Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Maman Budiman
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.349 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6863

Abstract

Hukum acara yang dipergunakan adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta khusus untuk KPK selain menggunakan KUHAP, menggunakan juga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan Undaang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Semua perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pemeriksaan di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK sampai dengan Pengadilan tindak pidana korupsi sering terjadi persoalan dan hambatan terutama menjalankan sistem peradilan pidana. Identifikasi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah efektif sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia serta bagaimana rekonstruksi sistem peradilan pidana dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat menemukan jawaban mengenai Rekonstruksi terhadap sistem peradilan pidana di adalah membangun kembali sistem atau aturan yang sudah ada menuju kearah lebih baik termasuk KUHAP, Apabila KUHAP sudah ada pembaharuan secara otomatis aturan lain seperti Undang-Undang kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan dan Undang-Undang Advokat dapat menyesuaikan.
PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG Maman Budiman
JURNAL LITIGASI (e-Journal) Vol. 24 No. 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The act of money laundering committed by a Notary begins with a conspiracy with his client. The conspiracy is due to alleged criminal acts such as corruption. The problems in this paper are the factors that cause Notaries to commit money laundering, whether Article 5 Paragraph (1) of Law Number 8, 2010 can be applied to Notaries who commit money laundering and the obstacles faced by law enforcement officials when processing Notaries who commit such offense. The research in this paper uses normative legal methods by examining document studies, using various secondary data such as laws and regulations, court decisions that have permanent legal force, legal theories, and expert opinions. The analysis is qualitative. The factors that cause the Notary to do this are intentional to protect the assets of their clients, the lifestyle of Notaries who want to get instant wealth through illegal means. The imposition of Article 5 Paragraph (1) of Law Number 8 of 2010 against a Notary who is suspected of committing the crime of money laundering requires proof of its origin and the obstacles faced by law enforcement officials in processing Notaries who commit the crime of money laundering. Keywords: Notary, Criminal Act, Money Laundering.
Criminal acts eradication of corruption in corporates in Indonesia Maman Budiman
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 1 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020221906

Abstract

Crime is a social phenomenon that is always faced by every society at some point in time. The existence of crime is alarming; it is also considered to disturb order and peace in society. The research method used in this study is empirical juridical, namely legal research on the enforcement or implementation of legal provisions. The results of the analysis conclude that corporations that commit criminal acts of corruption can be held criminally responsible based on doctrine and Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption Articles 1, 2 and 3 in terms of formal law. It is regulated by Supreme Court Regulation Number 13 of 2016. The factors that cause corporations to commit criminal acts of corruption are the political system, the culture of business actors, the culture of state administrators, both executive, legislative, and judicial, low legal awareness, and intense competition between one corporation and other corporations. Law enforcement officers have trouble dealing with corporations that do illegal acts of corruption because of how corporations are punished for doing illegal acts of corruption, as well as because of corporate responsibility and personal responsibility.