Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Implementasi Prinsip Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Maman Budiman
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.523 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i3.6405

Abstract

Penghentian penuntutan terhadap perkara tipikor yang dilakukan oleh lembaga kejaksaan mendasarkan pada keadilan restorative (restorative justice). Dalam keadilan restoratif sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tidak menghilangkan penderitaan yang dialami oleh korban sehingga dalam prakteknya, dibutuhkan alternatif lain atau pendekatan lain untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dengan cara melakukan atau menggunakan penyelesaian non litigasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu pendekatan keadilan restoratif akan digunakan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya di bawah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta) dengan syarat uang tersebut dikembalikan kepada negara. Alasan perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan dengan menggunakan restorative justice adalah biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dapat melebihi Rp. 50.000.000,-,. Dari latar belakang di atas timbul beberapa permasalahan yang menarik untuk dilakukan kajian yaitu, Bagaimana penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan ?., Sejauhmanakah efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan ?., Sejauhmanakah efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menyimpulkan Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tentunya tidaklah mudah dilaksanakan, Kejaksaan harus membuat regulasi kembali agar dasar penghentian penuntutan perkari tipikor menjadi kuat. Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tidak menjelaskan secara spesifik penghentian perkara dalam kasus tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga harus membuat standar operasional prosedur penghentian perkara tindak pidana korupsi agar pelaksanaannya benar benar sesuai dengan tujuan hukum yaitu menegakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan konsep restorative justice dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek tujuan pemidanaan dan aspek kemanfaatan.
Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Maman Budiman
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.349 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6863

Abstract

Hukum acara yang dipergunakan adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta khusus untuk KPK selain menggunakan KUHAP, menggunakan juga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan Undaang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Semua perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pemeriksaan di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK sampai dengan Pengadilan tindak pidana korupsi sering terjadi persoalan dan hambatan terutama menjalankan sistem peradilan pidana. Identifikasi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah efektif sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia serta bagaimana rekonstruksi sistem peradilan pidana dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat menemukan jawaban mengenai Rekonstruksi terhadap sistem peradilan pidana di adalah membangun kembali sistem atau aturan yang sudah ada menuju kearah lebih baik termasuk KUHAP, Apabila KUHAP sudah ada pembaharuan secara otomatis aturan lain seperti Undang-Undang kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan dan Undang-Undang Advokat dapat menyesuaikan.