Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten Otom Mustomi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 3 (2017): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1106.135 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.309-328

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum adat di Indonesia,  menganalisis atas penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang berkaian dengan sistem budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten di Provinsi Banten. Hasil penelitian antara lain; dalam Kampung Suku Baduy  masih berada bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan  Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka yang masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Masyarakat Baduy  telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap ronrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat  kemunikasi informasi seperti menonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. Sedangkan dari sisi, sarananya   Pemda Jawa Barat  berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa wisatawan yang datang secara individu.
PERSFEKTIF PELAKSANAAN KEMITRAAN DALAM PENINGKATAN DAYA SAING USAHA PERKOPERASIAN DI DESA PASIRJAMBU KECAMATAN PASIRJAMBU, CIWIDEY KABUPATEN BANDUNG Siti Miskiah; Hamdan Azhar Siregar; Otom Mustomi; Eka Sutisna
JOEL: Journal of Educational and Language Research Vol. 2 No. 1: Agustus 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.361 KB) | DOI: 10.53625/joel.v2i1.3355

Abstract

Gerakan perkoperasi di Indonesia melalui sistem kemitraan dirasakan semakin perlu di tingkatkan hal ini dikarenakan indikasi ekonomi negara yang belum maksimal. Karena belum maksimal maka sangat penting untuk segera memperbaiki iklim usaha agar tercipta suatu iklim ekonomi yang kondusif dan sehat, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan di atas landasan kebersamaan dari berbagai pelaku ekonomi yang ada. Penciptaan iklim ekonomi seperti ini memungkinkan aktifitas ekonomi dapat berkembang. secara merata, baik kegiatan investasi, kegiatan produksi dan distribusi maupun kegiatan ekonomi lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini menemukan persoalan yang berkaitan dengan persfektif kemitraan Koperasi dalam peningkatan daya saing koperasi di desa Pasirjambu, dan factor-faktor pengahambat koperasi, dan diharapkan dapat memberikan solusi terhadap faktor penghambat koperasi tidak dapat berkembang di desa pasirjambu Bandung Jawa Barat. Dalam meningkatkan daya saing dalam bentuk kemitraan tanpa adanya aturan hukum yang pasti, maka hubungan kedua pihak mengalami kemunduran dan ketidak pastian. Perspektif pelaksanaan kemitraan, dilandasi aspek hukum yang dapat memberikan keadilan, dengan tujuan untuk pemberdayaan usaha kecil, koperasi dalam pembanguan bangsa yaitu pemerataan pembangunan, kesempatan kerja dan berusaha, pemerataan pendapatan, dan peningkatan kemampuan usaha, meningkatkan daya saing, meningkatkan eksport, pemerataan kepemilikan usaha serta memperkokoh struktur perekonomian nasional. Melalui gerakan kemitraan usaha nasional semua pelaku pembangunan bersama-sama memperbaharui tekad untuk menggalang seluruh potensi dan kekuatan guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi bangsa yang berkeadilan. Melalui gerakan ini bangsa Indonesia besiap-siap dalam menghadapi tantangan dan peluang dalam perdagangan bebas dan globalisasi ekonomi.
LAW ENFORCEMENT AGAINST CORRUPTION ERADICATION COMMISSION BASED ON LAW NO 19/2019 Abdullah Abdullah; Otom Mustomi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i5.957

Abstract

Efforts to eradicate corruption have been carried out for a long time using various methods, sanctions against perpetrators of corruption have been intensified, but almost every day we still read or hear news about corruption. The dangers of corruption in Indonesia are equated with other extraordinary crimes, namely terrorism, drug abuse, or serious environmental damage. In fact, corruption with this status is on a par with extraordinary crimes based on the Rome Statute, namely crimes of genocide, crimes against humanity, and crimes of aggression. This study aims to analyze the role of the Corruption Eradication Commission in law enforcement against Corruption Crimes in Indonesia Based on Law no. 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission and efforts to overcome the occurrence of corruption in Indonesia. This study uses a normative juridical method, namely by referring to legal norms contained in laws and regulations and court decisions as well as legal norms that exist in society. The results of the study show that in seeking to eradicate corruption, there are several aspects that need to be addressed, namely the mentality and character of civil servants, policy makers, law enforcers and members of the public. In addition, law enforcers are required to implement a good control system and management system.
LAW ENFORCEMENT AGAINST CORRUPTION ERADICATION COMMISSION BASED ON LAW NO 19/2019 Abdullah Abdullah; Otom Mustomi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i5.957

Abstract

Efforts to eradicate corruption have been carried out for a long time using various methods, sanctions against perpetrators of corruption have been intensified, but almost every day we still read or hear news about corruption. The dangers of corruption in Indonesia are equated with other extraordinary crimes, namely terrorism, drug abuse, or serious environmental damage. In fact, corruption with this status is on a par with extraordinary crimes based on the Rome Statute, namely crimes of genocide, crimes against humanity, and crimes of aggression. This study aims to analyze the role of the Corruption Eradication Commission in law enforcement against Corruption Crimes in Indonesia Based on Law no. 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission and efforts to overcome the occurrence of corruption in Indonesia. This study uses a normative juridical method, namely by referring to legal norms contained in laws and regulations and court decisions as well as legal norms that exist in society. The results of the study show that in seeking to eradicate corruption, there are several aspects that need to be addressed, namely the mentality and character of civil servants, policy makers, law enforcers and members of the public. In addition, law enforcers are required to implement a good control system and management system.
LAW ENFORCEMENT TOWARDS LIFE INSURANCE CONSUMERS AT PT. AIG LIPPO LIFE INSURANCE UNDER LAW NO. 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION Hendrik Dunand; Otom Mustomi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1026

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap konsumen asuransi jiwa pada PT. Asuransi AIG Lippo Life berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terkait penyelesaikan sengketa konsumen di bidang asuransi yang terjadi antara pelaku usaha asuransi dan konsumen asuransi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan sejumlah pejabat dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), PT. Asuransi AIG Lippo Life, dan Mahkamah Agung RI. Sementara data sekunder diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen dan asuransi, buku-buku, karangan-karangan ilmiah, yurisprudensi, makalah-makalah, dan mass media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen asuransi (Tertanggung) berhak memperoleh ganti rugi dari Pihak asuransi (Penanggung) dan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pihak Asuransi (Penanggung). Apabila pelaku usaha menolak atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau dengan cara mengajukan gugatan ke badan peradilan.