Tasya Safiranita Ramli
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19 Ahmad M. Ramli; Rika Ratna Permata; Ranti Fauza Mayana; Tasya Safiranita Ramli; Maudy Andreana Lestari
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (447.658 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.45-58

Abstract

Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital. Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundang-undangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman terkait bagaimana bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi.
Perlindungan Hak Cipta pada Platform Digital Kreatif YouTube Fitri Astari Asril; Rika Ratna Permata; Tasya Safiranita Ramli
Jurnal Jurisprudence Vol 10, No 2 (2020): Vol. 10, No. 2, Desember 2020
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v10i2.10368

Abstract

Tujuan: Penelitian ini akan membahas mengenai, pertama, bentuk perlindungan hak cipta pada platform Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Kedua, aturan hukum yang berkaitan dengan digital kreatif pada platform YouTube menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait hak cipta dan korelasinya dengan hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam digital platform YouTube. Analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif.Temuan: Penelitian ini menunjukkan pemerintah Indonesia belum secara maksimal melindungi pencipta, pemegang hak cipta dan bahkan content creator yang telah mewujudkan ide kreatifnya ke dalam bentuk konten video di YouTube. Di samping itu, masih maraknya praktik pelanggaran hak cipta dalam digital platform YouTube juga merupakan bukti bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini belum dapat menjawab persoalan di atas.Kegunaan: Hadirnya mekanisme hukum yang secara bersamaan mampu memenuhi hak eksklusif dari pencipta serta content creator guna mewujudkan digital kreatif sebagai bentuk pembangunan ekonomi Indonesia menjadi kenyataan dan menghindari benturan kepentingan antar kedua belah pihak. Di samping itu, diperlukan sebuah aturan hukum yang spesifik dan konkret dengan sanksi yang tegas terhadap perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan hak cipta secara maksimal.Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan ini memiliki perbedaan yang menekankan pada aspek digital kreatif sebagai salah satu pengembangan dari ekonomi kreatif yang bertumpu pada peranan digital platform.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DONATION-BASED CROWDFUNDING PADA INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA Jeremias Palito; Enni Soerjati Priowirjanto; Tasya Safiranita Ramli
Literasi Hukum Vol 4, No 2 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.25 KB)

Abstract

Teknologi pembayaran berkembang dengan pesat. Bank bukan lagi menjadi satu-satunya lembaga pembayaran yang ada. Merupakan financial technology, suatu inovasi dalam bidang finansial yang marak digunakan masyarakat terutama dikarenakan adanya gelombang revolusi industri 4.0. Salah satu bentuk financial technology yang digandrungi masyarakat dalam mencari dana adalah donation-based crowdfunding, yaitu suatu media pembayaran yang mengutamakan pengumpulan dana dari sejumlah banyak kontributor, digunakan untuk menggalang dana kemanusiaan. Namun, platform donation-based crowdfunding terutama yang berbasis sistem elektronik, memiliki kekurangan, di antaranya lemahnya pengaturannya di Indonesia, serta adanya penyelewengan dana terkumpul. Dalam penelitian ini dilakukan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, berspesifikasi deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data studi dokumen. Dengan adanya penelitian ini, instrumen hukum mengenai donation-based crowdfunding berbasis sistem elektronik dapat diketahui sehingga dapat ditelaah prosedur perizinan yang harus dimiliki platform serupa donation-based crowdfunding, meminimalisir terjadinya penyelewengan dana, serta agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan platform financial technology di Indonesia