Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

ANALISIS PUTUSAN NO 52/G/KI/2019/PTUN-SMG TENTANG IMPLEMENTASI ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN KUDUS Anida Setya Permatasari; Lapon Tukan Leonard; Aju Putrijanti
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (696.195 KB)

Abstract

Sengketa informasi publik adalah sengketa yang timbul antara badan publik dan pemohon informasi publik, yang dapat diselesaikan melalui Peratun dan Peradilan Umum. Kompetensi absolut Peratun berdasar Pasal 47 ayat (1) UU KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara badan publik negara dengan pemohon informasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi AUPB dalam penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus dan penerapan prinsip beracara sebagaimana yang diatur dalam UU KIP dan PERMA No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan. Badan publik negara telah menerapkan AUPB yaitu asas kecermatan dengan memperhatikan bahwa dokumen yang dimohon merupakan dokumen yang dikecualikan berdasarkan UU KIP, asas kepastian hukum untuk memberi kepastian terkait permohonan dokumen oleh pemohon informasi. Hasil penelusuran menunjukan bahwa terdapat adanya penyimpangan dalam penerapan AAUPB dalam penyelesaian perkaranya di jalur Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini karena adanya ketidak-pahaman para pihak dan penegak hukum dalam memaknai ketentuan isi Pasal 47 Ayat 1 UU KIP Jo Pasal 48 Jo Pasal 51 Ayat 3 UU Peratun serta SEMA No 2 Tahun 1991
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA LINGKUGAN HIDUP ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG NOMOR : 064/G/2014/ PTUN SMG) Brata Yoga Lumbanraja; Yos Johan Utama; Aju Putrijanti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.692 KB)

Abstract

Eksekusi ialah upaya hukum terakhir dalam PERATUN yang bertujuan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht). Sengketa Lingkungan Hidup dalam Peradilan Tata Usaha Negara memutus untuk pencegahan tidak terjadi salah fungsi pemanfaatan lingkungan. Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah pertama, bagaimana pelaksanaan Eksekusi PERATUN dan kedua, Hambatan Pelaksanaan Eksekusi PERATUN dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data bersumber dari kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data. Upaya Pelaksanaan Eksekusi PERATUN pada putusan nomor 064/G/2014/PTUN SMG ialah pencabutan Surat Izin Usaha Penambagan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia yang diberikan oleh Gubernur jawa tengah. Hambatan pelaksaan Eksekusi PERATUN dalam Sengketa Lingkungan hidup ialah ketidakpatuhan pejabat , tidak ada Lembaga Eksekutorial, dan Pengaturan yang lebih tegas dalam pelaksanaan putusan PERATUN. Tidak dilaksanakan  kewajiban yang harus dilakukan tergugat yaitu Gubernur jawa tengah untuk mencabut Surat izin usaha penambangan PT Semen Indonesia. Keseluruhan Hambatan dalam pelaksanaan Eksekusi PERATUN akan mengakibatkan kerugian terhadap kerusakan lingkungan hidup.
PENERAPAN PEMERIKSAAN FIKTIF POSITIF DALAM UPAYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM DI PERADILAN TATA USAHA Nancy Soise Lestari Tampubolon; Kartika Widya Utama; Aju Putrijanti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.823 KB)

Abstract

Peratun adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. UU AP memberi perluasan kompetensi absolut tetapi tidak diikuti dengan pengaturan mengenai prosedur hukum acara untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang bertujuan sebagai pedoman untuk menyelesaikan permohonan fiktif positif. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pemeriksaan fiktif positif serta harmonisasi hukum untuk memperoleh kepastian hukum dalam permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan. Digunakan metode yuridis normatif yaitu data primer yang bersumber dari peraturan, putusan hakim, serta data sekunder yaitu dari jurnal atau buku. Hasil penelitian adalah pertama, ada dua peraturan yang berbeda untuk menyelesaiakan permohonan agar memperoleh  mendapatkan keputusan. Kedua, ketidaksesuaian peraturan menimbulkan dualisme pelaksanaan. Untuk mengakhiri kondisi ketidaksesuaian, harus dibuat perundangan baru mengenai Peratun yang mempertegas kompetensi absolut dan hukum acara.