Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Case Law

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan Lukmanul Hakim; Aprinisa Aprinisa; Chiquita Apriliyandra
Case Law : Journal of Law Vol. 4 No. 1 (2023): Case Law : Journal of Law | Januari 2023
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v4i1.3070

Abstract

Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Meskipun telah ada beberapa norma tersebut, masih tidak cukup untuk membentengi beberapa masyarakat dalam berkehidupan terlebih semasa kini di mana pesatnya perkembangan sosial budaya di Indonesia serta teknologi komunikasi membuat semakin banyak timbulnya perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang ada. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk) dan faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kas. Hasil pembahasan penelitian ini bahwa tindak pidana perzinahan merupakan suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan. Sehingga yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinahan tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinahan. Namun Sistem pembuktian tindak pidana perzinahan juga kerap menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan karena pelaku perzinahan sehingga aksi penggerebekan pelaku perzinahan merupakan alternatif yang sangat efektif untuk menjerat para pelaku. Banyaknya kasus perzinahan yang semakin hari semakin meningkat namun sangat jarang tersentuh oleh hukum pidana.
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO OLEH LEMBAGA PERBANKAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERBANKAN Hakim, Lukmanul; Dewi, Neni Kusuma
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4682

Abstract

Sistem keuangan yang stabil sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia terutama dalam mendukung kemajuan sektor perbankan nasional. Pada praktiknya, perbankan di indonesia wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya yang bertujuan agar bank dapat selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum bagi lembaga perbankan yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan bagi usaha mikro serta apa faktor penyebab lembaga perbankan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada usaha mikro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa apabila lembaga perbankan melanggar prinsip kehati-hatian maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang telah dilakukan, pembatalan perjanjian kredit, dan pemulihan hak-hak debitur, sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Kemudian mengenai faktor penyebab lembaga perbankan menerapkan prinisip kehati-hatian adalah faktor internal dan faktor eksternal. Saran kepada pihak perbankan agar mematuhi prinsip kehati-hatian, memperkuat pengawasan internal terutama untuk sektor usaha mikro.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguna Media Sosial dalam Tidak Pidana Penyebaran Foto dan Video Asusila Melalui Akun Korban (Studi Putusan Nomor: 1061/Pid.Sus/2023/PN. Tjk) Hakim, Lukmanul; Mindari, Salsabila
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4695

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang melanggar kesusilaan berupa penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban merupakan pertanggungjawaban yang dilakukan akibat tindak pidana penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dalam penulisan ini membahas terkait faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban, serta mengenai pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 1061/Pid.Sus/2023/PN. Tjk, berdasarkan dua metode pendekatan yakni yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur lainnya sesuai dengan judul yang diangkat, dan juga menggunakan pendekatan empiris, dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dan wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah penelitian. Demikan setelah adanya pembahasan ini disarankan kepada masyarakat terutama pengguna media sosial diharapkan untuk dapat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, penggunaan media sosial dalam konteks negatif terutama dalam hal penyebaran foto dan video asusila akan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, sehingga juga dapat berakibat hukum, dikarenakan adanya aturan-aturan yang akan menjerat pelaku pengguna media sosial. Selanjutnya disarankan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang kedepannya diharapkan akan lebih cermat, adil, dan transparan dalam melakukan pembuktian suatu perkara, sehingga memiliki tujuan akhir yaitu penegakan kebenaran, dan keadilan akan terlaksana lebih baik