Marsudi Utoyo
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis Of Prisoners Guidance To Reduce Level Marsudi Utoyo
PRANATA HUKUM Vol 10 No 1 (2015): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v10i1.153

Abstract

Correctional systems in addition to aiming to restore correctional inmates as a good citizen, also aims to protect the public against the possibility of repeated criminal acts by prisoners.The problem in this is how the pattern formation is done by the Penitentiary. The method used in this study is through normative approaches. Secondary data was obtained through library and conducted data analysis by means of qualitative analysis. Based on the results of this study concluded that the pattern of development undertaken by the Correctional Institution Correctional inmates to reduce recidivism rate among others, through the stages of admission and orientation or introduction, development stage, the stage of assimilation and integration phases are performed both inside prisons and in outside the prison in accordance stages. Advice can be given that prisons can further enhance the ability of human resources at Penitentiary through training
PLURALISM, TOLERANCE AND NEW AGE Marsudi Utoyo
Muhammadiyah Law Review Journal Vol 1, No 1 (2017): Muhammadiyah Law Review
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.055 KB)

Abstract

Understanding of religious pluralism that is taught in the context of Pancasila is a perspective seats the all religions in the same position so that the position of all religions in equal assume. Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, Buddhism, Confucianism, other religions and beliefs based understanding local cultures is a reality that still exists in Indonesia. Pluralism is carried here departs from socio-religious, in which religious pluralism as a basis that bring forth to respect other religions and other beliefs that exist in Indonesia. In Article 29, paragraphs 1 and 2 of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945, the state provides the freedom and tolerance on the life of religious freedom. The cornerstone of religious life is based orthopraxis religious life meaning, truth, glory, and majesty of God Almighty which we live and ring in the faith that we profess, should be evident in the praxis of everyday life in the form of attitudes and religious tolerance.
KEBIJAKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA Abdul Gamal Al Rasyid; Marsudi Utoyo; Firman Freaddy Busroh
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 2, September 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pemberantasan tindak pidana narkotika melibatkan seluruh bangsa di dunia, namun ternyata tingkat peredaran gelap narkotika sermakin tinggi dan merajalela. Beberapa indikasi memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime. Pengertiannya adalah sebagai suatu kejahatan yang sangat berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment sangat diperlukan untuk jenis kejahatan yang sangat luar biasa dewasa ini yang sudah terjadi di seluruh bangsa-bangsa di dunia ini ni sebagai transnational crime. Kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa. Kata Kunci : Kejahatan, Narkoba, Pemberantasan Abstract The eradication of narcotics crime involves all nations in the world, but in fact the level of narcotics illicit trafficking is increasingly high and rampant. Some indications show that narcotics crime is extraordinary crime. The understanding is as a crime that has a very large and multi-dimensional impact on social, cultural, economic and political as well as the enormity of the negative impact caused by this crime. For that extraordinary punishment is needed for a type of crime that is extraordinary today that has occurred in all the nations in this world as transnational crime. Narcotics crime has been transnational in nature which is carried out with a modus operandi and sophisticated technology. Law enforcement officers are expected to be able to prevent and overcome these crimes in order to improve the morality and quality of human resources in Indonesia, especially for the next generation of the nation.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK LOKAL TENUN SONGKET PALEMBANG Lily Yurnida; Rianda Riviyusnita; Marsudi Utoyo
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 2, September 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Hak-hak ekonomi sering kali disinonimkan dengan hak-hak eksploitasi, hak ini di sebabkan oleh karena hak cipta memberikan jangka waktu tertentu untuk mengeksploitasi manfaat ekonomi karya cipta kepada pencipta. Kegiatan eksploitasi dapat berupa kegiatan pelaku (performer) dimana seorang penyanyi melantunkan sebuah lagu (ciptaan) music yang direkam dalam compacttdisc atau kaset oleh producer rekaman untuk dijual secara umum kepada para konsumen. Di era masyarakat moderen, penghargaan terhadap hasil pengetahuan, seni dan budaya diakomodasi melalui pemberian hak eksklusifBagipara inventornya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Padadasarnya konsep HaKI sendiri merupakan bentuk penemuan-penemuan (inventions) maupun hasil karya cipta dan seni (art and literary work), terutama ketika hasil kreativitas itu digunakan untuk tujuan komersial. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Karya, Produk Lokal. Abstract Economic rights are often synonymous with exploitation rights, this right is because the copyright gives a certain period of time to exploit the economic benefits of the copyrighted work to the creator. Explolation activities can be in the form of performers' activities in which a singer chants a song (a creation) of music recorded on a compact disc or cassette by recording producers to be sold publicly to consumers.In the era of modern society, respect for the results of knowledge, arts and culture is accommodated through granting exclusive rights to its inventors as Intellectual Property Rights (IPR). Basically the concept of IPR itself is a form of inventions and inventions and art (art and literary work), especially when the results of creativity are used for commercial purposes.
Wewenang dan Tugas Pemerintah dalam Perkembangan Paham Pluralisme Agama Marsudi Utoyo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1940.982 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.73

Abstract

Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain. Kata Kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi Abstract: Religious pluralism in life in Indonesia is a reality, which means is a plurality (diversity, religion is human nature Indonesia, Indonesia as the state with the background of the diversity inhabited by approximately 210 million people with a religious affiliation different. Indonesia is a state that a godless not religious state (secular). Almost all religions grow and develop in lndonesia, hence religious pluralism should be the potential and power of constructive-transformative, and not destructive potential, which actually reduces the essence of pluralism itself. The potential for constructive religion would thrive if every religious community to uphold High values of tolerance, because tolerance is essentially an effort to hold back the potential conflict could be reduced. On the contrary, the destructive potential of religion will be raised if each community of religious people ignore the value of tolerance and harmony, with regard religion truth claims, superior and looked inferior to other religion. Daftar Pustaka Abdul Hakim Garuda Nusantara, "Politik Hukum Nasional", makalah pada Karya Latihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya. September 1985. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan LBH lndonesia, Jakarta, 1988. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media Group, 2009. Ahmad Shidqi, Sepotong Kebenaran Milik Alifa. Kanisius, Yogyakarta,2008. Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama. Tinjauan Kritis, Penerbit Perspektif, Jakarta, 2005. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta. Penerbit: Gramedia Pustaka Umum. 2006. Frans Bona Sihombing. Demokrasi Pancasila dalam Nilai-nilai Politik (Suatu Analisa Kebudayaan Politik Indonesia. Erlangga, Jakarta. 1984. I Nyoman Nurjaya. Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multi Kultur: Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Hukum Progresif UNDIP, Vo1.3 No.2 / Oktober 2007. Intenrational IDEA (Institute for Democrasy and Electoral Assistance), Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta; Intemational IDEA, 2000. Ismaun. Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Bandung. Penerbit: Carya Remadja, 1981. John Hick, A Pluralis View, dalam Four Views on Salvation in a Pluralistic World (Grand Rapids: Zondervan, 1995). Karlina Helmanita, Pluralisme dan Inklusivisme Islam di Indonesia: Kearah Dialog Lintas Agama, PBB UIN Jakarta, Jakarta, 2003. Lawrence E. Harison and Samuel P. Huntington (Editor), Culture Matters, New York: Basic Books, 2000. Lawrence M. Friedman, Arnerican Latw (The New York-London W W Norton Company, 1984). Liza Wahyuninto dan Abd. Qadir Muslim. Memburu akar Pluralisme Agama, UIN Maliki Press, Malang,2010. M. Lawrence Friedman, The Legal System, A social science perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakon Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010. Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Alih Bahasa Haris Munandar, Erlangga, Jakarta, 2004. Muladi, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum dalam Era Globalisasi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Editor Tafzani, The Habibie Center, Jakarta, 2002. Munir Fuadi, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007. Noor MS Bakry, Pancasila, Yuridis Kenegaraan, Liberty. Yogyakarta, 2008. Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. Riyal Ka'bah, Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, Bingkai Gagasan yang berserak, (Ed). Suruin, Penerbit Nuansa, Bandung, 2005. Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.2007. Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. 1996, Editor Ufran, Genta Press, Jakarta, 2007. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke-2, Bandung. Penerbit : Alumni, 1996.
Akar Masalah Konflik Keagamaan di Indonesia Marsudi Utoyo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1183.234 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.57

Abstract

Indonesia dikenal sebagai suatu sosok masyarakat yang pluralistik yang memiliki banyak kemajemukkan dan keberagaman dalam hal agama, tradisi, keseneian, kebudayaan, cara hidup dan pandangan nilai yang dianut oleh kelompok-kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia. pada suatu sisi pluralistik dalam bangsa Indonesia bisa menjadi positif dan konstruktif tetapi di sisi lain juga bisa menjadi sebuah kekeuatan yang negative dan destruktif yang dapat berakibat pada disintegrasi bangsa. kenyataannya sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia, yang mengutamakan toleransi dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. kata kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi. Abstract: Indonesia is Known as figure of pluaristic society that has a lot of diversity and diversity in terms of religion, tradition, art, culture, way of life and view of the values shared by ethnic groups in Indonesian society. On one side in the pluralistic Indonesian nation can be positive and constructive, but on the other hand could also be a negative and destructive force that can lead to national disintegration. In fact the history of society is a multi-complex containing religious pluralism. This is the reality, because it inevitably we have to adjust, to recognize the religious pluralism in Indonesian society, that promotes tolerance in various dimensions of national life. Daftar Pustaka Buku-Buku A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi, INIS, Jakarta, 1992. Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005. Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006. Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011. Faisal Ismail, Islam Idealitas Ilahiyah dan Realitas Insaniyah, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999. Frithjof Schuon, Mencari Titik Temu Agama-agama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987. Hamdan Daulay, Dakwah di Tengah Persoalan Budaya dan Politik, Lesti, Yogyakarta, 2001. Irving M. Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1998. J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005. Muhammad Imarah, Islam dan Pluralitas (Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan), Gema Insani, Jakarta, 1999. Robert Lawang, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Universitas Terbuka, Jakarta, 1994. Soerjono Soekanto, kamus Sosiologi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993. Internet: http://suaramerdekawacana.com, diakses pada tanggal 15 Agustus 2016 Membedah Akar Masalah Konflik "SARA" di Tanjung Balai Sumatera Utara, http://www.Kom- pasiana.com/musniumar/membedah-akar-masalah-konflik-sara-di tanjung-balai-sumatera-utara_ 579e716ed47a61b11ffef310.