varah aisyah octariani
Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUKO AKIBAT WANPRESTASI varah aisyah octariani; Antarin Prasanthi Sigit; arsin lukman
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2 November 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v10i2.1452

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dalam praktiknya sering dibuat dalam bentuk akta autentik yang dilakukan di hadapan Notaris. Oleh karena itu  Akta PPJB merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Namun demikian dalam kenyataannya suatu perjanjian tidak selalu sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah disetujui oleh para pihak. Sebagai akibatnya, suatu perjanjian dapat mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembatalan akta PPJB yang disebabkan karena wanprestasi. Selain juga pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk membatalkan akta PPJB sebagaimana ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil analisisnya adalah bahwa para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, yaitu dengan mengembalikan pembayaran yang telah diterima, dan membayar denda, sedangkan akta PPJB tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berikutnya, terkait pertimbangan hakim, dapat dinyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusanan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks tidak memperhatikan iktikad baik pembeli yang akan melunasi secara Kredit Pemilikan Rumah dengan sudah melunasi pembayaran uang muka.Kata kunci: Perjanjian; Pembatalan PPJB; Jual Beli Tanah