arsin lukman
Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUKO AKIBAT WANPRESTASI varah aisyah octariani; Antarin Prasanthi Sigit; arsin lukman
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2 November 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v10i2.1452

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dalam praktiknya sering dibuat dalam bentuk akta autentik yang dilakukan di hadapan Notaris. Oleh karena itu  Akta PPJB merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Namun demikian dalam kenyataannya suatu perjanjian tidak selalu sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah disetujui oleh para pihak. Sebagai akibatnya, suatu perjanjian dapat mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembatalan akta PPJB yang disebabkan karena wanprestasi. Selain juga pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk membatalkan akta PPJB sebagaimana ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil analisisnya adalah bahwa para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, yaitu dengan mengembalikan pembayaran yang telah diterima, dan membayar denda, sedangkan akta PPJB tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berikutnya, terkait pertimbangan hakim, dapat dinyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusanan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks tidak memperhatikan iktikad baik pembeli yang akan melunasi secara Kredit Pemilikan Rumah dengan sudah melunasi pembayaran uang muka.Kata kunci: Perjanjian; Pembatalan PPJB; Jual Beli Tanah
Formulasi Perjanjian Sewa Tanah Guna Karya Pada Desa Adat Bali Ni Nyoman Junita Krisnadiyanti Devi; Arsin Lukman
Notaire Vol. 6 No. 2 (2023): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v6i2.44343

Abstract

AbstractThe Balinese Traditional Village has a traditional village wealth (Padruwen desa adat), one of which is Land for Work which is part of the Padruwen Desa Adat. The issue in this article is the ownership of land for communal work which determines if the land can be rented out with the philosophy of Hinduism namely Tri Hita Karana, then how the provisions of the framework of the lease agreement for land for work use this philosophy. The problem approach to writing is used in the form of a factual approach and a statutory approach. It’s concluded, the ownership of Land for Work by confirming with the Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning that the Balinese Traditional Village is the Subject of Joint Ownership Rights (communal) over the Land with the management of the land being carried out by krama desa adat bali which is managed individually, then leasing can be done in the form of a Lease Agreement for Land Use or in the form of a Deed of Granting Building Use Rights for Property Rights, by obtaining approval from a decision by Paruman Desa Adat based on Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Bali.Keywords: Land for Work; Lease Agreement; Tri Hita Karana Philosophy. AbstrakDesa Adat Bali memiliki Kekayaan desa adat (Padruwen desa adat) yakni salah satunya Tanah Guna Karya bagian Padruwen Desa Adat. Permasalah pada penulisan ini yakni Kepemilikan pada Tanah Guna Karya yang menentukan apabila tanah tersebut dapat disewakan dengan adanya Filosofi ajaran agama Hindu yakni Tri Hita Karana maka bagaimana ketentuan kerangka perjanjian sewa terhadap Tanah Guna Karya dengan filosofi tersebut. Pendekatan permasalahan pada penulisan yakni digunakan berupa pendekatan secara Fakta dan pendekatan perundang-undangan. Dapat disimpulkan, Kepemilikan Tanah Guna Karya dengan ditegaskan dengan adanya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa Desa Adat Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (komunal) atas Tanah dengan pengelolaan tanah tersebut dilakukan oleh krama desa adat bali yakni dikelola secara individual, maka dapat dilakukan penyewaan dalam bentuk Surat Perjanjian Sewa Menyewa terhadap Tanah Guna Karya ataupun dalam bentuk Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, dengan memperoleh persetujuan dari keputusan Paruman Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kata Kunci: Tanah Guna Karya; Perjanjian Sewa Menyewa; Filosofi Tri Hita Karana.