Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Peraturan Daerah yang Berkesejahteraan Sosial di Kota Palembang: Studi Kasus Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Masa Pandemi Covid-19 Ulya Kencana; Yuswalina Yuswalina; Eza Triyandhy
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (806.399 KB) | DOI: 10.28946/sc.v27i2.1039

Abstract

Maraknya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Palembang sangat memprihatinkan di era Pandemi Covid-19. Hal ini menjadi masalah sosial yang cukup serius. Apabila dibiarkan menimbulkan dampak yang berakibat pada kesenjangan sosial, dan berpengaruh pada tingkat kriminalitas. Meskipun sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur. Penelitian ini tentang efektivitas Peratura Daerah Kota Palembang tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berkesejahteraan sosial. Jenis penelitian kualitatif untuk menganalisis efektifitas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Palembang, dan dampak Peraturan Daerahyang berkesejahteraan sosial. Tipe penelitian normatif-empirismenggunakan data sekunder dan data primer. Sumber dan jenis primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara tidak terstruktur dengan Dinas Sosial Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, Anak jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Sat Pol PP, Serta Masyarakat Kota Palembang. Teknik pengambilan data menggunakan Purposive Sample, yaitu penentuan informan tidak didasarkan pedoman atau berdasarkan perwakilan populasi, namun berdasarkan kedalaman informasi yang dibutuhkan. Adapun hasil penelitian dalam riset ini adalah belum efektifnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak jalanan, Gelandangan Dan Pengemis di Kota Palembang. Peraturan belum berjalan secara maksimal. Faktor kendala di lapangan di mana kinerja  aparat penegak hukum kurang maksimal dankesejahteraan aparat penegak hukum. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam melakukan penjangkauan, dan kurangnya sumber Daya Manusia dalam melakukan pembinaan. Faktor masyarakat karena  minimnya kepedulian serta kesadaran masyarakat terhadap aturan yang ada. Faktor kebudayaan di mana kurangnya nilai ketertiban dannilai ketenteraman.Dampak Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak jalanan, Gelandangan Dan Pengemis di Kota Palembang yang belum berkesejahteraan dan meningkatnya tindak kriminalitas, pergaulan bebas diantara mereka, dan menyebabkan banyak masyarakat Kota Palembanglain beralih profesi serupa untuk keberlangsungan hidupnya.
Promosi Judi Online melalui Media Sosial: Studi tentang Penegakan Hukum dan Hukum Pidana Islam Nur Amelia; Yuswalina Yuswalina; Jon Heri
Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 (2025): Journal of Sharia and Legal Science
Publisher : CV. Doki Course and Training

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61994/jsls.v3i2.1147

Abstract

The development of technology and the internet brings convenience but also has negative impacts, one of which is the promotion of online gambling through Instagram. The phenomenon of influencers promoting online gambling through social media Instagram, which has negative effects on the social order, is becoming increasingly prevalent. Thus, to determine whether the penalties stipulated by the ITE Law are relevant to Islamic Criminal Law, it is necessary to conduct research on how the crime of promoting online gambling on Instagram according to Law Number 1 of 2024 on Information and Electronic Transactions, and how Islamic Criminal Law views the criminal sanctions for those promoting online gambling on Instagram. The approach method used in this research is the normative juridical method. This research is qualitative and includes library research data, largely drawn from published reference books. Among the primary legal materials are the Qur'an, Hadith, the ITE Law, and the Criminal Code. The research concludes that the act of promoting online gambling on the Instagram social media platform, according to Law Number 1 of 2024, can be seen from the actions taken in promoting online gambling, including distributing, transmitting, and/or electronic documents containing gambling content. The criminal sanctions against those promoting online gambling are imposed under Article 45, Paragraph 3 of Law Number 1 of 2024 on Information and Electronic Transactions, which stipulates a maximum prison sentence of 10 (ten) years and/or a fine of up to Rp.10,000,000,000.00 (ten billion rupiah). In Islamic Criminal Law, the crime of promoting online gambling has not been clearly regulated in the texts of the Quran or Hadith, so this crime is determined with ta’zir punishment.