AbstrakJual beli dalam Islam telah ditentukan aturan-aturan hukumnya, seperti yang telah diungkapkan oleh Para Ulama, baik mengenai syarat, rukun maupun bentuk-bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan. Seperti halnya jual beli kain kiloan yang tidak bisa dilihat keseluruhan barangnya. jual beli yang mengandung unsur gharar atau penipuan, barang yang belum jelas ketentuan sifat-sifatnya diperjualbelikan sehingga pembeli merasa dirugikan karena tidak mengetahui barang yang sesungguhnya. Jual beli kain kiloan di Pasar Tegal Gubug ini sudah menjadi adat, karena jual beli tersebut sudah memenuhi syarat dan rukunnya sehingga jual beli tersebut tidak lagi gharar, dalam melakukan transaksi dengan adanya khiyar syarat, sebagaimana dalam akad jual beli adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli harus saling meridhai dalam melakukan transaksi agar jual beli tersebut menjadi sah. Hasil penelitian ini diketahui bahwa, pelaksanaan jual beli kain kiloan yang dilakukan di Pasar Induk Sandang Tegal Gubug dengan menggunakan sistem kiloan, masih adanya unsur gharar karena kain yang dijual secara karungan atau ikatan. Ghrarar yang diperbolehkan dalam hukum Islam yaitu: Jual beli gharar yang diperbolehkan ada empat macam: (pertama) jika barang tersebut sebagai pelengkap, atau (kedua) jika ghararnya sedikit, atau (ketiga) masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang sepele, (keempat) mereka memang membutuhkan transaksi tersebut.Kadang sebagian gharar diperbolehkan dalam transaksi jual beli, karena hal itu memang dibutuhkan (masyarakat). Kata Kunci : Jual beli, Kain Kiloan, Hukum Ekonomi Islam Abstract Buying and selling in Islam has prescribed rules of law, as has been revealed by the theologian, either on terms, pillars and forms of selling are not allowed. As well as selling a kilogram of fabric that can not be seen whole goods. buying and selling that contains gharar or fraud, the goods that remain unclear provisions of its properties are sold so that buyers feel disadvantaged because they do not know the real goods. Selling and buying a kilogram of fabric in the market Tegal Gubug has become customary, since buying and selling is already qualified and harmonious, so that selling and buying is no longer gharar, in conducting transactions with the khiyar terms, as in the sale and purchase contract agreement between the two sides, ie the seller and the buyer should be pleased with one another in order to carry out the sale and purchase transaction to be valid. Results of this research note that the implementation of the sale and purchase of fabrics kilogram performed in the Market Master Clothing Tegal Gubug using kilogram system, there’s still gharar because the fabric is sold in sacks or bonding. Gharar allowed under Islamic law, namely: Selling and buying gharar are allowed there are four kinds: (first) if such goods as a complement, or (second) if ghararnya little, or (third) the public to understand it because it was considered something trivial, (fourth ) they do require the transaction. Sometimes some gharar allowed in sale and purchase transactions, because it is needed (community). Keywords: Sale and purchase, Islamic Economic