LatarBelakang: Likuidasi yang terjadi pada 16 bank di Indonesia berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sebagai nasabah. Peristiwa ini menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perbankan yaitu dengan memberikan jaminan atas simpanan setiap nasabah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan usaha yang dapat mendukung pembangunan ekonomi pada industri perbankan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyimpan dana dan LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Metode: Metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti permasalahan dan mengaitkan dengan hukum positif dan metode analisisnya adalah metode deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Pemberian jaminan kepada nasabah dilakukan dengan cara membuka fasilitas yang ditentukan bank yang terlebih dahulu menganalisa dan melakukan evaluasi nasabah yang akad diberi jaminan. Secara terperinci LPS Syariah memang belum memiliki aturan tersendiri, namun dalam melaksanakan penjaminan LPS sudah menerapkan sejalan dengan ajaran syariah. Kesimpulan: Keberadaan perbankan yang sudah lama menjadi pusat industri perputaran ekonomi suatu negara, harus mempertahankan kepercayaan seluruh nasabah yang mempercayai industri perbankan dalam menyimpan aset dan harta kekayaannya.