Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penghimpunan Wakaf Uang pada Perbankan Syariah berdasarkan Hukum Positif Indonesia Syifa Salsabila; Nun Harrieti; Helza Nova Lita
Jurnal Iqtisad Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v9i1.6428

Abstract

Indonesia as a country that embraces dual-banking systems recognizes Conventional Banking and Islamic Banking. One of the differences between the two systems is the social function on Islamic Banking Law. Islamic Banking Law recognizes social functions which one of them is to collect and channel cash waqf as Sharia Financial Institution for Receiving Cash Waqf (SFIRCW) . However, the responsibility that circulates cash waqf shows uncertainty on which party is to be responsible for the cash waqf. The method of writing used in this paper is normative juridical method, which will be linked to the practice of SFRICW on Islamic Banks. The practice for the implementation of SFIRCW can be seen on Bank Muamalat Indonesia (BMI). The practice shows that BMI on receiving Cash Waqf is not responsible for the management and the distribution of the cash waqf, and it is only Nazhir’s responsibility. This shows that Islamic Bank is responsible not only for the SFIRCW function but also the practice of wadi’ah agreement. Islamic Bank is responsible for saving and distributing cash waqf to Nazhir and guarantee that the money is available to be cashed out at all times. Additionally, Nazhir also bears responsibility for guaranteeing that cash waqf practice is carried out according to its means as in Sharia Principle and Rule of Laws.Indonesia merupakan negara yang mengakui dual-banking system yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Salah satu perbedaan dari kedua sistem tersebut adalah fungsi sosial pada UU Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah menyebutkan salah satu fungsi sosial adalah menghimpun dan menyalurkan dana wakaf uang sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang(LKS PWU). Namun, pertanggungjawaban atas dana wakaf menimbulkan pertanyaan atas pihak mana yang harus bertanggungjawab atas dana tersebut. Metode penulisan artikel ini menggunakan metode normatif yuridis yang akan dihubungkan dengan praktik LKS PWU pada Bank Syariah. Praktik dari LKS PWU dapat dilihat dari Bank Muamalat Indonesia (BMI), di mana BMI menegaskan bahwa dalam menerima wakaf uang, BMI tidak bertanggung jawab untuk pengelolaan dan penyalurannya, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Nazhir. Hal ini memperlihatkan bahwa Bank Syariah tidak hanya bertanggungjawab atas fungsi LKS PWU, namun juga praktik dari akad wadi’ah. Bank Syariah bertanggungjawab untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada Nazhir dan menjamin bahwa dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Selain itu, Nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa praktik wakaf uang dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Perundang-Undangan.
CROWDFUNDING WAQF MODEL: PERLINDUNGAN HUKUM DANA WAKAF YANG DIKUMPULKAN MELALUI PLATFORM CROWDFUNDING Fadhila Shaffa Luthfie; Helza Nova Lita; Nun Harrieti
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2022): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24269/ls.v6i1.4738

Abstract

Nowadays, there is an innovation of collecting waqf fund through crowdfunding that will help nazhir’s responsibility in managing and developing waqf assets. This method well-known as Crowdfunding Waqf Model that classified into donation-based crowdfunding. In accordance with unissued regulation regarding donation-based crowdfunding, collecting waqf fund through crowdfunding is an urgent topic to be discussed concerning how is the legal protection of waqf assets in the form of collecting waqf fund through crowdfunding. This research uses normative juridical approach, namely outlining existing problems and discuss according to applicable regulations. The steps of this research encompass steps, i.e: library research of using secondary data and field research in the form of interview. This research concludes that the legal protection in collecting waqf fund through crowdfunding inadequate and still relies on transparency and integration with related regulations. It is necessary to reform waqf regulation in Indonesia that encompass technology development, and creating regulation on donation-based crowdfunding specifically in order to creating legal certainty for the collecting waqf fund activity through technology.
Perspektif Hukum: Penjaminan Simpanan pada Perbankan Syariah Anindya Nabillah; Nun Harrieti; Helza Nova Lita
Jurnal sosial dan sains Vol. 2 No. 4 (2022): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.482 KB) | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v2i4.384

Abstract

LatarBelakang: Likuidasi yang terjadi pada 16 bank di Indonesia berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sebagai nasabah. Peristiwa ini menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perbankan yaitu dengan memberikan jaminan atas simpanan setiap nasabah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan usaha yang dapat mendukung pembangunan ekonomi pada industri perbankan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyimpan dana dan LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Metode: Metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti permasalahan dan mengaitkan dengan hukum positif dan metode analisisnya adalah metode deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Pemberian jaminan kepada nasabah dilakukan dengan cara membuka fasilitas yang ditentukan bank yang terlebih dahulu menganalisa dan melakukan evaluasi nasabah yang akad diberi jaminan. Secara terperinci LPS Syariah memang belum memiliki aturan tersendiri, namun dalam melaksanakan penjaminan LPS sudah menerapkan sejalan dengan ajaran syariah. Kesimpulan: Keberadaan perbankan yang sudah lama menjadi pusat industri perputaran ekonomi suatu    negara, harus mempertahankan kepercayaan seluruh nasabah yang mempercayai industri perbankan dalam menyimpan aset dan harta kekayaannya.
Pemenuhan Syarat-Syarat Zakat Dalam Praktik Zakat Crowdfunding Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Zakat Muhammad Izzar Damargara; Helza Nova Lita; Nun Harrieti
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1042

Abstract

Zakat crowdfunding merupakan salah satu bagian dari donation-based crowdfunding, dimana donatur tidak memperoleh imbalan apapun dari dana zakat yang diberikannya. Praktik zakat crowdfunding wajib memenuhi ketentuan syarat-syarat zakat yang diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di bidang zakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengenai pemenuhan ketentuan syarat-syarat zakat dalam mekanisme pengelolaan zakat yang dikumpulkan melalui donation-based crowdfunding platform ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang zakat. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yakni melakukan peninjauan dan pendalaman terhadap pengaturan zakat crowdfunding. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan ketentuan syarat-syarat zakat pada pengelolaan zakat fitrah yang dikumpulkan melalui donation-based crowdfunding telah memenuhi syarat wajib dan syarat sahnya pelaksanaan zakat sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang zakat. Sedangkan pada praktik pengumpulan zakat mal melalui donation-based crowdfunding platform, pemenuhan syarat-syarat wajib pada dasarnya sulit untuk dipastikan mengingat penghitungan haul, nisab, dan kehalalan dari harta yang dizakatkan diserahkan kepada muzaki. Adapun syarat sahnya zakat mal yang dikumpulkan melalui donation-based crowdfunding telah terpenuhi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang zakat.