Pemerintahan provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat membentuk Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang bertujuan untuk menetapkan harga TBS di Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 1 kali 15 hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseuaian mekanisme Penetapan Harga TBS tersebut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018. Metode kualitatif digunakan untuk menjelaskan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Barat sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018.Kata kunci: Penetapan harga TBS, Tim Penetapan harga TBS