Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Notary Law Research

PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA M. Jamil; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.28 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2566

Abstract

Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untukmemenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hakpakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. RumusanMasalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negaraIndonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atastanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah IstimewaYogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dandidukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kratonYogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asliYogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomiyang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untukmelindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yanghidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan PutusanMA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untukmempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartamenyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionatDaerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, PerihalPelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannyawaktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.
PERALIHAN HAK ATAS TANAH PADA ANAK DI BAWAH UMUR Etik Rahmawati; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.427 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2569

Abstract

Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan olehseorang wali tanpa ada penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Permasalahan dalampenelitian ini adalah: (1) Bagaimana peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukantanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri? (2) Apa akibat hukum jika peralihan hak atas tanahanak di bawah umur dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri?Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normativelegal research) danbersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah datasekunder yang merupakan data utama dan data primer yang merupakan data pendukung. Teknikpengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatifdalam bentuk deduktif.Hasil Penelitian,peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus memenuhi syarat, yaitu Syaratmateriil dan syarat formil.Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa adapenetapan perwalian dari Pengadilan Negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Pihak keluargaanak yang masih di bawah umur dapat mengajukan tuntutan pembatalan peralihan hak atas tanah sematamata atas dasar kebelumdewasaan anak yang masih di bawah umur.Saran yang bisa diberikan yaitu perlu dibuat peraturan yang secara tegas mewajibkan seorang wali untukmengajukan permohonan penetapan perwalian jika ingin mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawahumur dan perlu penegakan sanksi disiplin oleh Pemerintah kepada PPAT yang tidak mengindahkan syaratpenyertaan penetapan perwalian dari pengadilan karena ketidakcermatan dalam membuat akta jual beliyang dapat merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur.
ANALISA HUKUM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERSUBSIDI DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK., KANTOR CABANG SEMARANG Devi Setiawan; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3399

Abstract

Tempat tinggal merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok, yakni sandang yang merupakan kebutuhan akan sandangan/pakaian; pangan merupakan kebutuhan pokok manusia akan pemenuhan makanan; dan papan meupakan kebutuhan pokok manusia dalam bentuk tempat tinggal/tempat bernaung. Tempat tinggal atau dapat pula dikatakan sebagai hunian ada banyak jenis macamnya. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan kredit dari bank untuk  membayar sebuah bangunan rumah tinggal untuk dimiliki.  Jaminan yang diberikan debitur berupa rumah dan tanah yang dibeli dengan fasilitas kredit bank.Rumusan masalah: 1) Bagaimana kriteria   pemberian   KPR   bersubsidi?;   2)   Bagaimana   tata   cara   pelaksanaan pemberian KPR bersubsidi?; dan 3) Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi dan akibat hukum dalam pelaksanaan Perjanjian KPR bersubsidi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai kriteria pemberian KPR bersubsidi, tata cara pelaksanaan pemberian KPR bersubsidi dan kendala-kendala yang dihadapi dan akibat hukum dalam   pelaksanaannya.   Metode   penelitian   yang   digunakan   adalah   yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya secara deskriptif analitis, jenis datanya berupa data primer dan data sekunder, lalu teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian didapat kendala- kendala yang dialami dari pihak bank adalah ketidak jujuran calon nasabah dalam memberikan informasi dan dari pihak calon nasabah ditolaknya permohonan pada saat pengajuan KPR, sedangkan dari pihak Notaris kendala terletak pada kekurang telitian/kekurang hati-hatian Notaris dalam melakukan pengecekan objek jaminan KPR dengan status HGB. Kata Kunci :     Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, Bank
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt.G/2018/PN. Smg) Siti Amini; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research Vol 4, No 2 (2023): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v4i2.4121

Abstract

Sengketa obyek jual beli berupa sertifikat hak milik dimana Pembeli yang beritikad baik telah dirugikan oleh pihak pemilik yang terdahulu meskipun tidak lagi memiliki hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam proses Jual beli hak atas tanah. Dengan rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hukum Hakim bagi Pembeli yang Beritikad baik dalam Proses Jual beli Hak atas tanah ?, Bagaimana Akibat hukum bagi Pembeli yang beritikad baik dalam Proses Jual beli hak atas tanah ?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah?, Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran). untuk menemukan fakta-fakta hukum secara menyeluruh,.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 539/Pdt.G/2018/PN.smg, sudah tepat dan benar mengacu kepada SEMA No. 4 Tahun 2016 kemudian di kuatkan di tingkat banding maupun kasasi, oleh karena lemahnya penegakan hukum dalam melindungi hak dan kepentingan Pembeli yang beritikad baik yang mengharuskan untuk menempuh jalur peradilan demi mendapatkan kepastian hukum, sehingga mengakibatkan banyak kerugian yang harus ditanggung oleh Pembeli yang beritikad baik, dalam Implementasi hukumnya masih belum dapat secara maksimal melindungi pihak Pembeli yang beritikad baik tanpa menempuh jalur lembaga Peradilan (Litigasi) demi untuk membuktikan klasifikasi sebagai pembeli yang beritikad baik meskipun secara Undang-undang dan Peraturan Pemetintah sudah secara jelas dan tegas diatur.