Agus Widodo
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAIDAH-KAIDAH PENATAAN RUANG DALAM RANGKA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Kajian Yuridis) Agus Widodo
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT Vol 17, No 2 (2020): Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.671 KB) | DOI: 10.56444/hdm.v17i2.1492

Abstract

Spatial planning is aimed at realizing harmony between the natural environment and the artificial environment, the integrated use of natural resources and artificial resources. Spatial planning is also intended to protect the function of space and environmental preservation. According to Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning, space is based on all interests in an integrated, efficient and effective, harmonious, harmonious and balanced manner. The problem formulation in this study is How are the rules of spatial planning in the framework of environmental management? The first rule that must be held in spatial planning for development is that every change must be better than the previous day, namely a more prosperous, comfortable future without the fear of anxiety and fear of various phenomena, such as an unhealthy living environment because of unclear spatial planning. , natural disasters due to the blind use of natural resources and other actions without planning, without arrangement and others. The second principle in spatial planning is to do explicit territory in the long term or be thankful forever without change, because many spatial arrangements are so easy to change and only obey the wishes of the market or capital owners. Now we see a lot of productive agricultural land, productive plantation land, forests cleared to meet the demand of the market turned into industrial buildings, housing, and even green open space (RTH) and city parks turned into malls.
BUDAYA HUKUM PADA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KESELAMATAN LALU LINTAS Siti Mariyam; Kunarto Kunarto; Mig Irianto; Agus Widodo
UNTAG Law Review Vol 9, No 1 (2025): UNTAG LAW REVIEW
Publisher : Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/ulrev.v9i1.5511

Abstract

Keselamatan berlalu lintas merupakan kebutuhan dasar manusia yang berkaitan dengan hak untuk hidup dan merasa aman. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan masih rendahnya budaya hukum pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potret budaya hukum pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya terhadap keselamatan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis sosiologis dan memanfaatkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum pengemudi di Indonesia masih rendah, ditandai dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum lalu lintas, sikap yang mengabaikan keselamatan, serta perilaku yang cenderung melanggar aturan. Faktor-faktor yang mempengaruhi budaya hukum pengemudi meliputi faktor internal (usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pemahaman agama, dan pengalaman berkendara) dan faktor eksternal (lingkungan sosial, penegakan hukum, kondisi infrastruktur jalan, dan akses terhadap informasi serta edukasi lalu lintas). Upaya perbaikan budaya hukum pengemudi perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui peningkatan efektivitas penegakan hukum, optimalisasi program edukasi dan sosialisasi, penguatan peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi, serta kerjasama antar stakeholder.