Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Serat Acitya

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Widayanti Widayanti
Serat Acitya Vol 8, No 1 (2019): Mengelola Kegiatan untuk Kemaslahatan Masyarakat
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.29 KB)

Abstract

Meningkatnya pengangguran membawa dampak pada persaingan global dan teknologi dan lingkungan yang kompetitif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing dan kendala dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi tenaga kerja sesuai Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu penelitian yang menggunakan aturan hukum untuk memecahkan masalah- masalah yang terjadi dalam hubungan kerja. Hasil penerlitian ini menunjukan bahwa perlindunga terhadap pekerja/buruh dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak- hak dasar untuk mewujudkan kesejahteraan diatur dalam pasal 3,64,65,66 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun kendala dalam perlindungan dalam tenaga kerja yakni Pembatasan alur kegiatan proses pelaksanaan kegiatan, Pelaporan alur kegiatan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, dan Pelaporan alur kegiatan dalam proses pelaksanaan pekerjaanKata Kunci : Perlindungan Hukum. Outsourcing, Peran Pemerintah AbstractIncreasing unemployment has an impact on global competition and technology and a competitive environment. The problem in this study is the implementation of legal protection for outsourced workers and constraints in implementing legal protection for workers in accordance with Law No. 13 of 2003. This study uses a normative juridical method that is research that uses legal rules to solve problems that occur in work relationship. The results of this review show that protection of workers / laborers is intended to guarantee the fulfillment of basic rights to realize prosperity regulated in article 3.64,65,66 of Law Number 3 Year 2003 concerning employment. As for the constraints in the protection of the workforce, namely the limitation of the flow of activities in the process of carrying out activities, Reporting the flow of activities in the process of implementing the work, and Reporting the flow of activities in the process of carrying out the workKeywords: Legal Protection. Outsourcing, Role of Government
Tinjauan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dalam Mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Di Kota Semarang Widayanti Widayanti
Serat Acitya Vol 7, No 2 (2018): Determinan dan Transaksi dalam Masyarakat
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (69.334 KB)

Abstract

Upah minimum memegang peranan penting khususnya pada pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah sendiri juga telah ikut serta dalam menangani masalah upah, salah satunya yang telah ditetapkan oleh Gubernur No. 560 Tahun 2017 tentang Ketetapan Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi ditempati oleh semarang sebesar Rp. 2.310.087 akan tetapi hal tersebut tidak membuat pekerja/buruh di kota Semarang puas akan kebijakan dari gubernur,oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut pekerja sebaiknya mengetahui mengenai faktor yang mempengaruhi,baik itu faktor yang pendukung atau penghambat dan cara melindungi pekerja/buruh tersebut. Berdasarkan dari pembahasan didapat faktor penghambat antara lain rendahnya aktivitas ekonomi, tingginya angka pengangguran dan biaya operasional yang tinggi sedangkan untuk faktor pendukung antara lain adanya kerjasama antara dinasker dan perusahaan, penetapan UMK oleh Gubernur,dsb. Untuk perlindungan pekerja terhadap pemberlakuan UMK antara lain perlindungan terhadap pekerja wanita, tunjangan, dan kewajaran upah.Kata kunci: Upah Minimum, KHLMinimum wage plays an important role especially for workers / laborers and employers, the government itself has also participated in handling wage issues, one of which has been determined by the Governor. 560 Year 2017 on the Minimum Wages Provision in 35 Cities / Regencies in Central Java with the highest MSE is occupied by Semarang Rp. 2.310.087 but it does not make the workers / laborers in the city of Semarang satisfied with the policy of the governor, therefore to overcome the problem workers should know about the factors that affect, whether the supporting factors or obstacles and how to protect the workers . Based on the discussion, the inhibiting factors are low economic activity, high unemployment rate and high operational cost, while for supporting factors such as cooperation between dinasker and company, determination of MSE by Governor, For the protection of workers against the implementation of MSEs, among others, protection of women workers, benefits, and fairness of wages.Keywords: Labor, Minimum Wage, KHL