Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah Humam Balya
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/cjc30m45

Abstract

Dalam pemanfaatan tata ruang dan tanah seharusnya tidak boleh terpisah dari hukum dan budaya, seperti sebuah kepingan mata uang yang menyatu. Hubungan masyarakat dengan sebuah sistem pemanfaatan raung dan tanah bukan hanya memberikan manfaat, tapi menimbulkan sebuah dilema negatif. Sehingga peran hukum melalui fungsi mengatur dapat memberi sebuah kebahagian dalam setiap peraturan pemanfaatan ruang dan tanah tidak boleh meninggalkan budaya tempatan.
Konstitusionalitas Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam Undang-Undang Humam Balya; Umar Mubdi
TAFAQQUH Vol. 4 No. 2 (2019): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/xakny462

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan parameter konstitusional politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasalnya, diperlukan ukuran tertentu agar sanksi pidana dapat digunakan secara selektif dan terukur. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan data sekunder berupa sumber hukum primer yakni putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian data yang didapat dianalisis secara deskriptif (analitik)-kualitatif.  Dari penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa, politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi menurut Mahkamah meliputi aspek penentuan perbuatan pidana (kriminalisasi) dan ancaman pidana (penalisasi). Adapun argumentasi-argumentasi Mahkamah sebagai parameter yang berkaitan antara lain mengenai (i) kepastian hukum dan perlindungan hukum, (ii) perlindungan masyarakat, (iii) overcriminalization, (iv) hukum pidana sebagai ultimum remedium dan memperhatikan eksistensi hukum lainnya, (v) ketentuan konstitusional adresat, (vi) teknis perumusan norma, dan (vii) disparitas sanksi pidana dalam tindak pidana administrasi
Konstitusionalitas Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam Undang-Undang Ahmad Furqan Darajat; Humam Balya
TAFAQQUH Vol. 4 No. 2 (2019): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/ky2s4f54

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010.?; Bagaimana Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung dengan Hukum Islam ? Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama. Majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan pendapat seorang ulama’ Yusuf al-Qarad}awi sebagai dasar dalam memutus perkara ini, dalam pendapatnya Yusul al-Qarad{awi memperbolehkan seorang muslim mendapatkan harta waris dari non muslim, serta majelis hakim menimbang lamanya masa perkawinan antara pewaris dan tergugat selama 18 tahun. Hasil analisis menyebutkan bahwa majelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat Yusuf al-Qarad}awi yang memperbolehkannya seorang muslim mendapatkan waris dari non muslim, akan tetapi majlis hakim mahkamah agung sebaliknya, memberi waris kepada non muslim dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi, sangatlahtidaktepatjikamajelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan agar pemerintah memberikan aturan yang jelas tentang hukum kewarisan, agar di lain waktu tidak terjadi salah penafsiran dalam menetapkan hukum, dan diharapkan kepada para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia
PERAN MENS REA DALAM SISTEM HUKUM: ANALISIS HUBUNGAN DENGAN PRINSIP ETIKA DAN KEADILAN Humam Balya; Syukran, Muh. Zidni; Abrar, Abrar
AS-SALAM Vol 14 No 1 (2025): ETIKA, HUKUM, DAN KARAKTER BANGSA: MENELUSURI INTEGRITAS DALAM PERSPEKTIF YURIDI
Publisher : LPPM STAI DARUSSALAM LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51226/assalam.v14i1.713

Abstract

Abstract: The concept of Mens Rea has been the foundation of criminal law for centuries, yet its relevance in contemporary crime contexts is increasingly questioned. This research aims to critically analyze the limitations and weaknesses of the Mens Rea concept in modern criminal law systems, focusing on evidentiary challenges, inadequacy in collective crimes, and systemic bias. Using normative legal research methods with a conceptual approach, this study analyzes legal literature, court decisions, and contemporary theories of criminal responsibility. The findings reveal that the Mens Rea concept faces three major challenges: difficulty in proving criminal intent that relies on subjective judicial interpretation, inadequacy of individual concepts in handling corporate and collective crimes, and bias favoring perpetrators from higher economic classes. In the digital era and modern crimes such as cybercrime, corporate environmental pollution, and systemic corruption, traditional Mens Rea concepts cannot capture the complexity of motivations and distribution of responsibility. This research recommends criminal law system reform by adopting a hybrid approach that combines considerations of intent, action, and objective impact, as well as developing the concept of "corporate mens rea" and impact-based approaches as alternatives to ensure substantive justice in handling contemporary crimes. Keywords: Mens Rea, Legal Ethics, Criminal Justice, Criminal Responsibility, Law.