I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Acara Perdata

Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Litigasi di Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan I Ketut Tjukup; I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.84

Abstract

Environmental dispute settlement through litigation lines is strictly regulated in Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. The former law pointed HIR and RBg, PERMA No. 1 2002 Event Class Action. HIR and RBg did not set a class action, strict liability, legal standing, citizen lawsuit. Rules pluralistic diffi cult as the legal basis of environmental law dispute resolution. Problematic in civil law will cause blurring of norms, conflict norms, norms vacancy, will bring the consequences of law enforcers. If the law enforcement believes the law is the law, so that the rule of law, justice, expediency, which is the purpose of the law, it is diffi cult to realize. Based on legal issues cause problems pluralistic level, the rules, while the class action always demands are not accepted on the grounds HIR, RBg not set. Based on juridical issues, sociological and philosophical issue of whether arrangements formulated civil judicial procedure in civil Environmental Law Enforcement has been inadequate. Normative legal research writing method and in qualitative analysis to obtain quality legal materials. According to Law No. 48 the Year 2009 on Judicial Power, with the principle of ius curia Novit, a judge can do rechtsvinding. The rule of law in the enforcement raises multi pluralistic interpretation.Keywords: 
DASAR HUKUM GUGATAN TERHADAP SERTIFIKAT PENGUJIAN MUTU PANGAN OLAHAN YANG DITERBITKAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MELALUI PENGADILAN I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.7

Abstract

Indonesia dalam mengakses pasar dunia telah mengadopsi hasil-hasil standar mutu dari the International Organization for Standardization (ISO) dengan memberlakukan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Pasal 30 PP No. 28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, SNI dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/ atau pertimbangan ekonomis dengan memenuhi standar mutu pangan. Apabila tidak ada standar mutu dalam SNI, maka dapat dipergunakan standar mutu pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan Ketentuan Umum PP No 28/2004 sertifikat mutu pangan merupakan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu. Dengan demikian berdasarkan PP tersebut sertifikat pengujian mutu pangan olahan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar POM merupakan jaminan yang menyatakan pangan olahan yang diedarkan oleh pelaku usaha sudah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan. Munculnya kasus-kasus pelanggaran jaminan mutu dari produk pangan olahan, seperti kasus susu yang mengandung melamin, menimbulkan permasalahan hukum tentang kekuatan mengikat laporan pengujian mutu tersebut dalam pembuktian pada tuntutan ganti rugi konsumen. Permasalahan bagi konsumen yang dirugikan, bagaimana dasar hukum gugatan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat laporan pengujian, apabila dituntut melalui pengadilan. Berdasarkan pada analisis bahan hukum secara deskripsi, interpretasi dan argumentasi, laporan pengujian mutu pangan olahan tersebut merupakan bukti tertulis dalam bentuk akte autentik, karena diterbitkan oleh pejabat umum dalam hal ini Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan. Dasar hukum gugatan konsumen yang dirugikan terhadap tanggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah gugatan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian. Untuk produk yang cacat dan membahayakan didasarkan pada tanggung jawab mutlak (strict liability).Kata kunci: gugatan, sertifikat pengujian mutu pangan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makan- an.