This study aims to analyze the legal protection of transmigrant communities in the control of land rights in Pohuwato Regency and to identify legal issues affecting land tenure security. The urgency of this research lies in the persistence of land disputes and legal uncertainty in transmigration areas despite the existence of legal frameworks governing land rights protection. Unlike previous studies that primarily focused on the validity of land transactions, transmigrants’ perceptions of transmigration policies, or socio-ecological aspects of transmigration, this study comprehensively examines the relationship between legal protection of transmigrants’ land rights and land governance problems. This research employs an empirical normative method using statutory, case, and sociological approaches. Data were collected through literature review and field research and analyzed qualitatively. The findings reveal that legal protection for transmigrants’ land rights has been normatively regulated; however, its implementation remains ineffective due to disharmonized land policies, weak intersectoral coordination, and uncertainty in land administration. These conditions are reflected in land disputes between local communities and transmigrants, the absence of compensation for land affected by dam construction, transactions involving transmigration land, discrepancies between transmigration and forest area mapping, overlapping land certificates, abandoned land, and unclear land rights status. The study concludes that stronger interagency coordination and harmonization of land policies are essential to enhance the effectiveness of legal protection for transmigrants’ land rights. The novelty of this research lies in identifying recurring patterns of land-related legal issues in transmigration areas and demonstrating their linkage to policy disharmony and weaknesses in land governance. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap penduduk transmigran dalam penguasaan hak atas tanah di Kabupaten Pohuwato serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang memengaruhi kepastian hak atas tanah mereka. Urgensi penelitian ini terletak pada masih ditemukannya berbagai konflik dan ketidakpastian pertanahan di kawasan transmigrasi meskipun perlindungan hak atas tanah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang berfokus pada keabsahan jual beli tanah, persepsi transmigran terhadap kebijakan transmigrasi, atau aspek sosial-ekologis transmigrasi, penelitian ini mengkaji secara komprehensif hubungan antara perlindungan hukum hak atas tanah transmigran dengan persoalan tata kelola pertanahan. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak atas tanah transmigran secara normatif telah tersedia, namun implementasinya belum efektif akibat disharmonisasi kebijakan pertanahan, lemahnya sinkronisasi lintas sektor, dan ketidakpastian administrasi agraria. Kondisi tersebut tercermin dalam sengketa tanah antara masyarakat lokal dan transmigran, ketiadaan ganti rugi atas tanah terdampak pembangunan bendungan, jual beli tanah transmigrasi, perbedaan pemetaan kawasan transmigrasi dan kawasan hutan, tumpang tindih sertifikat, penelantaran tanah, serta ketidakjelasan status hak atas tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan koordinasi antarinstansi dan harmonisasi kebijakan pertanahan menjadi prasyarat utama efektivitas perlindungan hukum hak atas tanah transmigran. Kebaruan penelitian terletak pada identifikasi pola permasalahan hukum pertanahan transmigrasi yang berakar pada disharmonisasi kebijakan dan tata kelola pertanahan.