Diera sekarang ini banyak dari kita yang tidak mengenal lebih dalam tentang ajaran agama islam yang di dalamnya telah di susun dengan sempurna terkait perekonomian negara. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai ‘Usyur yang sekarang diterapkan di Indonesia dengan nama Bea Cukai. ‘Usyur adalah jenis pajak yang diambil berupa harta dari hasil perdagangan ahludzzimmah dan penduduk darul harbi yang telah melewati daerah kaum muslimin dan harta tersebut sesuai kadar yang telah ditentukan. Bea cukai sendiri merupakan istilah dari pemungutan atas kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh suatu badan atau orang pribadi, selain itu dalam bea cukai terdapat sistem yang digunakan khususnya di Indonesia yang bertujuan mempermudah segala kegiatan. Bea cukai di Indonesia telah digunakan sejak dulu oleh kerjaan-kerajaan di kepulauan Indonesia. Antara ‘Usyur dan Bea Cukai memiliki persamaan dan tentu memiliki perbedaan memingat negara Indonesia memiliki sistem perekonomian yang tidak mengarah pada syariat islam.