Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan jabatan fungsional berperan pada seluruh tahapan proses hukum. Pola pembinaan yang dilakukan pada warga binaan pemasyarakatan ditentukan dari hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan. Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan pada setiap tingkatan pemeriksaan. Dalam mengupayakan ini pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan mengenai diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses mediasi pada program diversi. Tujuan dalam penelitian ini untuk menjelaskan pentingnya peran pembimbing kemasyarakatan berperan adil dalam proses mediasi pada program diversi. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif, dengan jenis peelitian deskriptif analitik dengan didukung studi kepustakaan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam program diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum. Selain itu, Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan.