Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap ibu dan anak yang berada di bawah pengampuan. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum bagi ibu dan anak yang berada di bawah perwaliannya dalam hal ayah tidak memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada anaknya adalah berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan yang menentukan bahwa perceraian antara Ayah dan Ibu tidak menggugurkan atau menghapuskan tanggung jawab dan kewajiban Pihak Ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya. Anak di bawah umur tetap berhak untuk mendapatkan pemeliharaan, pendidikan dan biaya pemeliharaan dari ayahnya sampai anak itu telah dewasa. Dalam hal ayah tetap tidak memberikan tunjangan nafkah kepada anaknya, maka terdapat beberapa upaya hukum yang ditempuh yaitu dengan menuntut Pihak Ayah untuk melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya dengan menggunakan Pasal 196 HIR dan Pasal 197 HIR, Pasal 76 huruf b UU Perlindungan Anak serta Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT bahwa Pihak Ayah telah menelantarkan anaknya karena tidak memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada anaknya.