Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IBU DAN ANAK YANG BERADA DI BAWAH PERWALIAN Ardy Chandra Tjiong; Winner Sitorus; Sakka Pati
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.047 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1872-1882

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap ibu dan anak yang berada di bawah pengampuan. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum bagi ibu dan anak yang berada di bawah perwaliannya dalam hal ayah tidak memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada anaknya adalah berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan yang menentukan bahwa perceraian antara Ayah dan Ibu tidak menggugurkan atau menghapuskan tanggung jawab dan kewajiban Pihak Ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya. Anak di bawah umur tetap berhak untuk mendapatkan pemeliharaan, pendidikan dan biaya pemeliharaan dari ayahnya sampai anak itu telah dewasa. Dalam hal ayah tetap tidak memberikan tunjangan nafkah kepada anaknya, maka terdapat beberapa upaya hukum yang ditempuh yaitu dengan menuntut Pihak Ayah untuk melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya dengan menggunakan Pasal 196 HIR dan Pasal 197 HIR, Pasal 76 huruf b UU Perlindungan Anak serta Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT bahwa Pihak Ayah telah menelantarkan anaknya karena tidak memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada anaknya.
PENGATURAN KEKAYAAN NEGARA DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA Muhammad Teguh Pangestu; Aminuddin Ilmar; Winner Sitorus
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.826 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1324-1334

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang apakah pengaturan kekayaan negara dalam badan usaha milik negara telah memberikan kepastian hukum. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual. Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Sehubungan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, Putusan MK RI Nomor 103/PUU-X/2012, Putusan MK RI Nomor 48/PUU-XI/2013, dan Putusan MK RI Nomor 62/PUU-XI/2013 memosisikan kekayaan negara yang disetor ke kas BUMN tetap sebagai kekayaan negara bertumpang tindih dengan UU BUMN, Putusan MK RI Nomor 77/PUU-IX/2011, Fatwa MA RI Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006, Fatwa MA RI Nomor 038/KMA/2009, dan Surat Edaran Ketua MA RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka pengaturan kekayaan negara dalam BUMN tidak memberikan kepastian hukum.
Kedudukan Ahli Waris terhadap Boedel Warisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir Evelyn Lay; Anwar Borahima; Winner Sitorus
Amanna Gappa VOLUME 29 NOMOR 1, 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan para ahli waris terhadap boedel warisan berupa hak guna bangunan yang telah berakhir. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak guna bangunan yang telah berakhir tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisan, sehingga tidak dapat lagi dibagi kepada para ahli waris. Hapusnya hak guna bangunan mengakibatkan hak atas tanah yang bersangkutan beralih kembali kepada pemegang hak awal yaitu kepada negara, pemegang hak pengelolaan ataupun pemegang hak milik atas tanah. Tanah hak guna bangunan milik pewaris yang telah berakhir sebelum ia meninggal dunia tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisannya, sehingga tidak dapat dibagi lagi kepada para ahli warisnya. Jika hak guna bangunan milik pewaris belum berakhir saat ia meninggal dunia, maka hak guna bangunan masih tergolong sebagai boedel warisan dan masih dapat dibagi kepada para ahli waris hingga jangka waktu hak guna bangunan yang bersangkutan berakhir. Bekas pemegang hak hanya berkemungkinan untuk mendapat hak diprioritaskan dalam pengajuan hak atas tanah bekas hak guna bangunannya.
KEPENTINGAN UMUM DALAM PERLINDUNGAN PATEN Winner Sitorus
Yuridika Vol. 29 No. 1 (2014): Volume 29 No 1 Januari 2014
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.134 KB) | DOI: 10.20473/ydk.v29i1.357

Abstract

This article aimed at studying provisions in TRIPs Agreement and Law Number 14 of 2001 regarding Patent, particularly provisions reflecting criteria of public interest.The approach used is statutory and conceptual approaches by analysing TRIPs Agreement and Law Number 14 of 2001. It is concluded that public interest has been stipulated generally in TRIPs Agreement and Law Number 14 of 2001 in their provisions regarding kind and scope of the use of limitation and exception of patent holder’s exclusive rights. Law Number 14 of 2001 basically has implemented limitation and exception provisions stipulated in TRIPs Agreement. However, it does not provide further and clearer elaborations on some provisions that need to be elaborated further. In addition, both TRIPs Agreement and Law Number 14 of 2001 do not provide criteria as to public interest.Keywords: public interest, criteria, exception, limitation, patent.