Jurnal ini membahas mengenai Status Hukum Kepemilikan Atas Tanah Bedasarkan Status Hukum Surat Keterangan Jual Beli Atas Tanah yang dalam status hukumnya memiliki kekuatan hukum yang kuat selama tidak ada ketentuan yang lebih kuat dari padanya, dikarenakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah merupakan surat yang dibuat oleh camat/atau lurah yang setelah dilekuarkannya ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Status hukum dari Surat Keterangan Jual Beli menjadi tidak memiliki kekuatan hukum serta Upaya hukum yang dapan dilakukan Jika pemegang Surat Keterangan Jual Beli Atas Tanah merasa dirugikan dengan diterbitkannya Sertifikat atas tanah, Di Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah yaitu sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Oleh karenanya, Negara tidak begitu menjamin penerbitan sertifikat yang disajikan dapat dibenarkan Apabila terdapat tuntutan/ataupun gugatan di kemudian hari yang melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat/atau alas hak, maka penerbitan sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud dan para pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan. Tujuan dari penelitaian ini guna memperoleh informai atau data untuk mengetahui Status Hukum dan Upaya Hukum Terhadap Surat Keterangan Jual Beli Tanah. Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian lapangan dengan kesimpulan bahwa Status hukum Surat Keterangan jual beli tanah yang dibuat oleh lurah/atau camat memiliki kekuatan hukum tetap selama tidak ada ketentuan yang lebih kuat dari padanya.