Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan usia dewasa yang ideal dalam pelaksanaan perkawinan berdasarkan perbedaan penetapan batasan usia dewasa antara Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi latar belakang Penetapan batasan usia dewasa dalam melaksanakan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan kesesuaian perubahan batasan usia dewasa dalam Undang-Undang perkawinan dengan batas usia dewasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), didukung dengan data-data sekunder dengan cara pengumpulan data studi pustaka menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa penetapan usia dewasa dalam Undang-Undang perkawinan sebagai salah satu upaya pencegahan tingginya angka perkawinan pada anak, penetapan usia 21 tahun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih ideal dibandingkan penetapan usia 19 tahun dalam Undang-Undang perkawinan yang dapat diartikan sebagai perjalanan dari masa kanak-kanak menuju dewasa yaitu usia remaja.