Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

BATASAN USIA DEWASA DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Amelia Khairunisa (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Atik Winanti (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan usia dewasa yang ideal dalam pelaksanaan perkawinan berdasarkan perbedaan penetapan batasan usia dewasa antara Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi latar belakang Penetapan batasan usia dewasa dalam melaksanakan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan kesesuaian perubahan batasan usia dewasa dalam Undang-Undang perkawinan dengan batas usia dewasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), didukung dengan data-data sekunder dengan cara pengumpulan data studi pustaka menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa penetapan usia dewasa dalam Undang-Undang perkawinan sebagai salah satu upaya pencegahan tingginya angka perkawinan pada anak, penetapan usia 21 tahun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih ideal dibandingkan penetapan usia 19 tahun dalam Undang-Undang perkawinan yang dapat diartikan sebagai perjalanan dari masa kanak-kanak menuju dewasa yaitu usia remaja.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...