Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.