Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE

Dwi Aprialdi (UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG)
Rani Apriani (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa karawang)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...