Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERHADAP KORBAN PHISING MELALUI MASS TAGGING PORNOGRAFI Nawawi Muslim; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.25 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.955-963

Abstract

Di era milenial ini, media sosial seperti sudah menjadi kebutuhan primer. Namun, media sosial juga rentan terhadap kejahatan, salah satunya adalah phising melalui mass tagging pornografi yang berujung pada peretasan akun. Tindakan ini termasuk perbuatan pidana dan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana phising ditinjau dari hukum positif Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum platform media sosial terhadap korban phising melalui mass tagging pornografi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai phising. Namun demikian, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, sesuai dengan tindak pidana pelaku. Dan pengguna bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian jika kelalaian berasal dari pemilik platform sesuai dengan Pasal 15 UU ITE.