Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERHADAP KORBAN PHISING MELALUI MASS TAGGING PORNOGRAFI

Nawawi Muslim (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)
Oci Senjaya (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Di era milenial ini, media sosial seperti sudah menjadi kebutuhan primer. Namun, media sosial juga rentan terhadap kejahatan, salah satunya adalah phising melalui mass tagging pornografi yang berujung pada peretasan akun. Tindakan ini termasuk perbuatan pidana dan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana phising ditinjau dari hukum positif Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum platform media sosial terhadap korban phising melalui mass tagging pornografi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai phising. Namun demikian, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, sesuai dengan tindak pidana pelaku. Dan pengguna bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian jika kelalaian berasal dari pemilik platform sesuai dengan Pasal 15 UU ITE.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...