Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPAN DANA DALAM PASAR MODAL Randi Pramana Mahendra; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.005 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.497-511

Abstract

Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.