Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
Copyrights © 2022