Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGEDAR PRODUK PANGAN IMPOR ILEGAL Rebekka Silawati Hutauruk; Sylvana Murni Deborah Hutabarat
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.419 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.367-381

Abstract

Sebagai wilayah kepulauan dan kota industri yang berada dalam posisi yang strategis secara geografis dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, potensi penyeludupan makanan impor ilegal semakin besar. Permasalahannya ialah pangan ilegal tersebut tidak memperhatikan ketentuan di Indonesia untuk mengedarkan pangan harus memenuhi syarat dan mendapat izin. Pelaksanaan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya mengakibatkan kekaburan hukum, tetapi juga dapat berdampak kepada konsumen. Tidak bertanggungjawabnya pelaku usaha dalam mengedarkan pangan ilegal memebuat masalah ini semakin menjadi serius. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan pendekatan kasus. Hasil yang ditemukan ialah pelaku usaha tidak menjalankan tanggungjawab usahanya dalam mengedarkan pangan ilegal dengan tidak dilaksanakannya strict liability. Pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan akibat produk pangan tanpa izin edar yang dijual. Tidak hanya itu, harus memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.