Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGEDAR PRODUK PANGAN IMPOR ILEGAL Rebekka Silawati Hutauruk; Sylvana Murni Deborah Hutabarat
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.419 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.367-381

Abstract

Sebagai wilayah kepulauan dan kota industri yang berada dalam posisi yang strategis secara geografis dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, potensi penyeludupan makanan impor ilegal semakin besar. Permasalahannya ialah pangan ilegal tersebut tidak memperhatikan ketentuan di Indonesia untuk mengedarkan pangan harus memenuhi syarat dan mendapat izin. Pelaksanaan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya mengakibatkan kekaburan hukum, tetapi juga dapat berdampak kepada konsumen. Tidak bertanggungjawabnya pelaku usaha dalam mengedarkan pangan ilegal memebuat masalah ini semakin menjadi serius. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan pendekatan kasus. Hasil yang ditemukan ialah pelaku usaha tidak menjalankan tanggungjawab usahanya dalam mengedarkan pangan ilegal dengan tidak dilaksanakannya strict liability. Pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan akibat produk pangan tanpa izin edar yang dijual. Tidak hanya itu, harus memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
PERUBAHAN PENERAPAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI BPSK DKI JAKARTA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 Sylvana Murni Deborah Hutabarat
Jurnal ADIL Vol 13, No 1 (2022): JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i1.2189

Abstract

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 atas Ketidaksesuaian Janji Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Naura Afifa Louisa Tindangen; Sylvana Murni Deborah Hutabarat
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8236.576-585

Abstract

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya harus memperhatikan kewajibannya dalam melayani konsumen. Hak konsumen merupakan unsur penting yang menjadi kewajiban pelaku usaha dalam melaksanakan pemenuhannya, seperti pada kasus Berdendang Bergoyang Festival 2022 dimana pelaku usaha yaitu Emvriopro tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak melakukan kompensasi ke pemilik tiket hingga saat ini. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 dijanjikan untuk diberikan refund selama 30-45 hari dan tidak mendapatkan hak mereka untuk menyaksikan acara hingga selesai. Emvriopro memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi kepada pemegang tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen..Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan analisis mengenai tanggung jawab Emvriopro sebagai pelaku usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 dan mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen. Penelitian ini penting agar pelaku usaha terutama di bidang musik bisa mempersiapkan acara dengan lebih matang untuk meminimalisir terjadi kesalahan di kemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif yang disertai dengan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Emvriopro harus memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban yang dilanggar dalam memenuhi hak pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 bisa melakukan upaya hukum yang didasari Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui BPSK atau menempuh pengadilan agar bisa menghasilkan putusan akhir yang mengikat. Dengan adanya penelitian ini memungkinkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kepada undang-undang perlindungan konsumen di masa mendatang.