Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGEDAR PRODUK PANGAN IMPOR ILEGAL

Rebekka Silawati Hutauruk (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Sylvana Murni Deborah Hutabarat (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Sebagai wilayah kepulauan dan kota industri yang berada dalam posisi yang strategis secara geografis dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, potensi penyeludupan makanan impor ilegal semakin besar. Permasalahannya ialah pangan ilegal tersebut tidak memperhatikan ketentuan di Indonesia untuk mengedarkan pangan harus memenuhi syarat dan mendapat izin. Pelaksanaan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya mengakibatkan kekaburan hukum, tetapi juga dapat berdampak kepada konsumen. Tidak bertanggungjawabnya pelaku usaha dalam mengedarkan pangan ilegal memebuat masalah ini semakin menjadi serius. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan pendekatan kasus. Hasil yang ditemukan ialah pelaku usaha tidak menjalankan tanggungjawab usahanya dalam mengedarkan pangan ilegal dengan tidak dilaksanakannya strict liability. Pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan akibat produk pangan tanpa izin edar yang dijual. Tidak hanya itu, harus memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...