Masyarakat Long Isun telah berupaya mendapat pengakuan hutan adat mereka melalui penyerahan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi pada 19 September 2018, yang didampingi Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Long Isun tersebut. Ditinjau dari beberapa payung hukum yang telah ada yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga, dan Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masayarakat Hukum Adat. Telah terjadi pertemuan Pada tanggal 6 Februari 2018 dan telah ditandatangani perjanjian antara masyarakat Long Isun, pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta perusahaan untuk menyelesaikan konflik, terdapat kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuaan tersebut salah satunya kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan diproses menjadi hutan adat. Namun dalam kenyataannya kesepakatan itu belum terealisasi dengan baik hingga sekarang. Pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD) Mahulu belum mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga belum dapat menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat.