Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENGAKUAN HAK ULAYAT TERHADAP HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI MASYARAKAT LONG ISUN SERTA EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UPAYA PENGAKUAN ATAS PENGUASAAN HUTAN ADAT

Rita Junita (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Kahar Lahae (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Muh Hasrul (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Masyarakat  Long Isun telah berupaya mendapat pengakuan  hutan adat mereka melalui penyerahan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi pada 19 September 2018, yang didampingi Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Long Isun tersebut. Ditinjau dari beberapa payung hukum yang telah ada yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga, dan Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masayarakat Hukum Adat. Telah terjadi pertemuan Pada tanggal 6 Februari 2018 dan telah ditandatangani perjanjian antara masyarakat Long Isun, pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta perusahaan untuk menyelesaikan konflik, terdapat kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuaan tersebut salah satunya  kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan diproses menjadi hutan adat. Namun dalam kenyataannya kesepakatan itu belum terealisasi dengan baik hingga sekarang. Pemerintah kabupaten  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD) Mahulu belum mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga  belum dapat menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...