Andrew Shandy Utama
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU Andrew Shandy Utama
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v2i1.112

Abstract

Terdapat 33 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Akan tetapi, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan sangat minim dirasakan oleh masyarakat. Pertanyaannya adalah bagaimanakah problematika dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan tidak berjalan optimal, yaitu belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Pelalawan, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, minimnya pengetahuan hukum masyarakat Kabupaten Pelalawan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, serta tidak adanya sanksi pidana yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU Andrew Shandy Utama; Rizana
The Juris Vol 4 No 1 (2020): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v4i1.90

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan bukan merupakan fenomena yang langka di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Akan tetapi, pada tahun 2019 masih terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 827 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir belum berjalan sesuai harapan. Membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan yang ada di sekitarnya.
Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Andrew Shandy Utama; Rizana Rizana
Jurnal Selat Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Selat
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1063.294 KB) | DOI: 10.31629/selat.v8i1.2735

Abstract

Forest fires are not a rare phenomenon in Indonesia, especially in Pelalawan Regency, Riau Province. In 2019 there was a forest fire in Pelalawan Regency covering an area of ​​827 Ha and was directly visited by President Joko Widodo on September 17, 2019. This study aims to explain law enforcement against forest fires in Pelalawan Regency, Riau Province based on Law Number 41 of 1999 concerning Forestry . The method used in this research is sociological law research. Based on Article 50 paragraph (3) letter d of Law Number 41 Year 1999 concerning Forestry, it is stated that everyone is prohibited from burning forests. However, in 2019 there were forest fires in Pelalawan District covering an area of ​​827 hectares. The implementation of Law No. 41/1999 on Forestry against forest fires in Pelalawan District has not gone as expected. Burning forests is a criminal act. Law enforcement against the crime of forest burning in Pelalawan Regency, namely based on Article 78 paragraph (3) of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, it is stated that anyone who deliberately burns forests can be punished with imprisonment of up to 15 years and a maximum fine. IDR 5,000,000,000. The Pelalawan Regency Government can take preventive measures to minimize the occurrence of forest fires by carrying out legal counseling to the community regarding the prohibition of burning forests and increasing the role of the community in preserving the surrounding forests.