Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumbawa Besar, atas dasar kelalaian hakim menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinan berdasarkan alasan pengajuan kasai pada Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus dasar pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum tersebut.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kelalaian hakim menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa sebagai dasar pengajuan kasasi Penuntut Umum dalam perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus dasar pengajuan kasasi tersebut tidak menyebutkan pertimbangan mengenai kelalaian hakim menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinan karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang memeriksa kesalahan penerapan hukum (judex juris) sedangkan kelalaian hakim tersebut bukan merupakan kesalahan penerapan hukum. Namun Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan pengajuan kasasi tersebut dengan mempertimbangkan alasan pengajuan kasasi mengenai kesalahan penerapan hukum.     Kata kunci: Kelalaian hakim, Putusan, KasasiÂ