Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

RESOLUSI KONFLIK TENURIAL PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG RIMBO DONOK KABUPATEN KEPAHIYANG (The Tenurial Conflicts Resolution of Utilization of Forest Areas in Protected Forests Rimbo Donok Kepahiang District) Gunggung Senoaji; Muhamad Fajrin Hidayat; Iskandar Iskandar
Jurnal Manusia dan Lingkungan Vol 26, No 1 (2019): 1
Publisher : Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jml.29250

Abstract

ABSTRAKHutan Lindung Rimbo Donok memiliki luas 377,99 Ha, terletak di Kabupaten Kepahiyang Provinsi Bengkulu. Fungsi utama dari hutan lindung ini adalah sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, dan menjaga kesuburan tanah. Seharusnya, tutupan vegetasi kawasan hutan ini berupa hutan primer. Namun fakta di lapangan, seluruh kawasan hutan ini telah berubah menjadi lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik masyarakat penggarap lahan di kawasan hutan lindung Rimbo Donok dan mencari alternatif resolusi konflik yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah teknik pemetaan, pengamatan lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lahan di hutan lindung Rimbo Donok seluruhnya berupa lahan pertanian, yang digarap masyarakat secara tidak sah dengan menanam kopi dan tanaman pertanian lainnya. Rata-rata luas lahan garapan untuk setiap kepala keluarga sekitar 1,33 ha. Resolusi konflik pemanfaatan hutan ini harus bisa mengakomodir fungsi sosial ekonomi dan fungsi perlindungan lingkungan. Upaya legalisasi pemanfatan hutan harus dilakukan dengan berbagai skema seperti : hutan kemasyarakatan, hutan desa, atau kemitraan. Pengolahan lahannya dapat menggunakan sistem agroforestry. ABSTRACTRimbo Donok Protected Forest covers 377.99 Ha area, located in Kepahiyang District, Bengkulu Province, Indonesia. The main function of protected forest is to protect life buffer system. Therefore, the land use must be forest. In Rimbo Donok Protected Forest, there has been a change of land use from forest land to crop land. There has been tenurial conflicts in the utilization of forest area. The objective of this study was to determine the characteristics of tenants in Rimbo Donok protected forest area and choose alternatives to resolve tenurial conflicts. The data of uses were collected through mapping techniques, field observation, and interview. The results showed that land use of Rimbo Donok Protected Forest in 2016 is entirely crop land. All of this protected forest have been illegaly occupied by people. These people are planting coffe and other agricultural plants in the area. The average land area of head family is 1.33 ha. This conflict resolution of forest utilization should be able to accommodate the socio-economic function and environmental protection function. Efforts to legalize the utilization of forests should be carried out under various schemes such as: community forest, village forest, or partnership. the agroforestry system can be selected as its land management system.
FUNGSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN Iskandar Iskandar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran hukum terhadap kebijakan tata ruang kawasan hutan provinsi masih terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan tidak berfungsi secara optimal. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan fungsi RTRWP, malfungsi RTRWP dan solusinya. Metode kajian bersifat yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTRWP merupakan instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan, sehingga pengawasan dan penerapan sanksi atas pelanggaran harus dilakukan. Penyebab fungsi RTRWP tidak optimal berkait dengan substansi ruang kawasan hutan dan implementasinya. Solusi mengatasi agar RTRWP berfungsi sebagai instrumen hukum pengendalian yaitu melakukan inventarisasi kondisi objektif eksisting kawasan hutan, penyelesaian tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, pengawasan melalui citra satelit, membangun pola kemitraan, tertib dalam perizinan, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.