Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Terhadap Pelaku Tindak Pidana dalam Pembuktian Dilihat dari Perkspektif Psikologi Forensik Hasan Alzagladi; Agastia Irdrananda
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2021): Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.624 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v4i1.12666

Abstract

One branch of forensic science that used in diagnosing perpetrators, personality, and psychological problems is forensic psychology. In forensic psychology, there is a psychological theory approach that aims to analyze the motives for criminal behavior. Some of the psychological theories in question are social learning theories and mental disorders. With a matter of manner or personality, the performance of perpetrators of criminal acts or prisoners will certainly not be the same because they are working with different aspects in the deal with certain conditions. The performance of prisoners divided into three stages, namely the behavior of the prisoner before being sentenced, the behavior of the prisoner when sentenced, and the behavior of the prisoner after being punished.
Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Karakter dan Kesadaran Bela Negara untuk Pembangunan Bangsa di Kelurahan Kedaung Kota Depok Turkamun; Hasan Alzagladi; Tajudin
Jurnal Pengabdian Sosial Vol 6 No 1 (2026): Jurnal Pengabdian Sosial
Publisher : Universiitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/pbs.v6i1.57131

Abstract

Kewarganegaraan ialah kewenangan yang memungkinkan seluruh warga negara terlibat penuh dalam beragam struktur sosial, kehidupan politik dan budaya sehingga dapat mengembangkan ide-ide baru yang bisa memandu perkembangan bagi negara. Dalam kaitannya dengan kewarganegaraan itu sendiri, termuat hubungan antara masyarakat dengan negara yang berbentuk hak dan kewajiban. Sebagai imbalannya, Seluruh warga negara Indonesia wajib menjunjung serta menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 menyebutkan yakni salah satu kewajiban masyarakat Indonesia adalah ikut serta dalam membela negara. Pendidikan kewarganegaraan bermaksud untuk membenamkan moral kebangsaan dan rasa nasionalisme pada generasi muda. Pendidikan seperti ini menjadi tolok ukur saat menjalankan kewajiban kewarganegaraan dan mendapatkan hak demi mempertahankan kemuliaan dan harga diri bangsa. Kegiatn PKM ini bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi Pendidikan kewarganegaraan pada semua lapisan masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan berupaya mendidik warga negara tentang pentingnya menjadi manusia yang cerdas dan berkarakter sejalan dengan nilai- nilai Pancasila dan UUD.1945, menanamkan nasionalisme dan cinta tanah air , juga membentuk kesadaran bela negara pada semua lapisan masyarakat untuk mengambil peran penting dalam pembangunan bangsa.Pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Iplementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Karakter dan Kesadaran Bela Negara Untuk Pembangunan Bangsa PKM Kelurahan Kedaung Kota Depok” bertujuan untuk Pembangunan Bangsa melalui Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata materi yang menitikberatkan pada warga negara mampu memenuhi hak dan kewajibannya serta menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kecerdasan, keterampilan,dan karakter sebagaimana diatur dalam Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan Kekuasaan Legislatif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Dadang; Hasan Alzagladi; Azis, Abdul
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3931

Abstract

Peninjauan dan penilaian kembali terhadap masalah pidana dan pemidanaan, termasuk kebijakan dalam menetapkan pidana penjara, merupakan suatu hal yang wajar dan memang diperlukan. Hal ini merupakan sesuatu yang melekat (inheren) dengan sifat dan hakekat kejahatan itu sendiri yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Bahwa di mana-mana telah terjadi perkembangan kriminalitas yang meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hukum pidana tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu, politik hukum pidana bukan hanya persoalan teknis-legislatif, tetapi juga menyangkut nilai, ideologi, dan kepentingan kekuasaan. Dalam sistem negara hukum demokratis seperti Indonesia, perumusan kebijakan hukum pidana seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip keadilan substantif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Dalam konteks inilah, hukum pidana berfungsi ganda: sebagai alat kontrol sosial (social control) dan sebagai refleksi nilai moral dan keadilan yang hidup dalam Masyarakat.