ABSTRAK Pembangunan kesehatan pada tingkat pertama dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini puskesmas. Puskesmas dalam melaksanakan pemeliharaan kesehatan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan. Penelitian ini untuk mengetahui Tanggung Jawab Puskesmas Dalam Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Pesantren Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan dan Implementasi Tanggung Jawab Puskesmas dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesantren di Dayah Terpadu Inshafuddin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan. Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Penggunaan sampel menggunakan purposive sampling. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik analisa data dengan metode kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab Puskesmas dalam pemeliharaan kesehatan merupakan tanggung jawab institusional atau jabatan, dikarenakan tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh puskesmas adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan serta implementasi tanggung jawab Puskesmas dalam melaksanakan upaya promotif dan preventif belum berhasil memadukan berbagai upaya kesehatan termasuk upaya kuratif dan rehabilitatif belum ada kebijakan secara terperinci. Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pemeliharaan Kesehatan, Puskesmas