Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sebagai warga negara, termasuk hak untuk menikah. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam upaya pemenuhan hak yang adil dan setara. Dalam perkawinan, ketahanan keluarga menjadi unsur penting dalam upaya pemenuhan kesejahteraan keluarga. Secara yuridis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menyatakan bahwa ketahanan keluarga berfungsi sebagai alat untuk mengukur sejauh mana keluarga telah menjalankan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan anggotanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana ketahanan keluarga pasangan yang menikah muda di Desa Perading Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif sebagai upaya menggali motif menikah muda dan strategi menciptakan ketahanan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beragam persepsi tentang makna pernikahan, perbedaan pandangan terhadap masalah stunting, dan variasi strategi kelangsungan hidup keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.