Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS

Peningkatan Ketrampilan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Fatkhurohman -
JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS "SOLIDITAS" (J-SOLID) Vol 3, No 2 (2020): Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS
Publisher : Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/js.v3i2.1633

Abstract

Dewasa ini desa merupakan primadona baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana keberadaannya menjadi penting karena negara berusaha untuk membenahi struktur dan fungsinya.  Pembenahan ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Desa dalam mengemban tugas mensejahterakan masyarakat. Salah satu perangkat penting dalam sistem pemerintahan desa dan mempunyai peran penting untuk mewujudkan desa yang sejahtera adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyepakati lahirnya peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Permasalahan yang dialami oleh mitra adalah kurangnya pemahaman hak dan kewajiban, tujuan pokok dan fungsi para anggota BPD yang mengakibatkan minimnya produk hukum desa yang dihasilkan.  Program ini akan dilakukan dengan metoda memberikan penyuluhan hukum kepada anggota BPD Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang. Luaran dari program ini selain meningkatnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsinya, meningkatnya produk hukum, Publikasi dalam jurnal nasional dan pembuatan buku saku (buklet).Hasil yang dicapai setelah melakukan kegiatan ini ternyata diketahui bahwa seluruh anggota BPD belum mengetahui secara detail mengenai tugas fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Keberadaan Perdes sebagai regulasi memang dipahami secara parsial tetapi proses mekanisme pembentukannya dan macam produk hukum desa rata rata dari seluruh anggota BPD masih awam  dan belum memahami dengan baik.Kesimpulannya, pemahaman anggota Badan Permusyawaratan Desa   Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mengenai pemahaman terhadap produk hukum desa  yang meliputi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa  demikian juga dengan proses pembentukannya masih sangat kurang.
Peningkatan Pengetahuan Pemerintah Desa Dalam Pembentukan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Fatkhurohman Fatkhurohman; Lukman Hakim
JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS "SOLIDITAS" (J-SOLID) Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS
Publisher : Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/js.v5i2.4082

Abstract

Desa merupakan struktur terendah dalam pemerintahan di Indonesia dimana dalam  perkembangan banyak mengalami pembenahan organisasi menuju desa mandiri dan berdaya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).  Keberadannya diatur dengan berbagai  peraturan perudang-undangan antara lain yang pertama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai peraturan Peraturan Pelaksanaanya. Ketiga adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Terakhir adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendefinisikan BUMDES sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Begitu sistematisnya pengaturan BUMDES dalam peraturan perundang undangan dipastikan keberadannya dilindungi oleh hukum  dan segala aktivitas mulai pendirian, dijalankannya tugas fungsi pokok sampai pembubaran jelas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang mengaturnya. Begitu penting peranan BUMDES dalam struktur pemerintahan desa begitu juga dan fungsinya dalam mensejahterakan masyarakat desa maka penting bagi aparat desa dan masyarakat untuk mengetahuinya.