Kurrotul Uyun, Dr. IwanPermadi, S.H, M.Hum., Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :Kurrotutuluyun@icloud.com ABSTRAK Kebijakan penggunaan kantong plastic berbayar dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) No: S.1230/PSLB-PS/2016, dampak yang ditimbulkan setelah kebijakan ini dicabut adalah salah satunya dampak lingkungan. Analisis  dampak lingkungan atau di Indonesia dikenal dengan nama AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Hal ini dilatar belakangi karena semakin tinggi konsumsi masyarakat terhadap barang berbahan plastik yang berbahaya bagi lingkungan. Dikota besar di Indonesia banyaknya toko dan swalayan modern yang menggunakan kantong plastik sebagai tempat barang belanjaan, karena itu semakin banyaknya sampah kantong plastik yang ditimbulkan.Pada akhirnya pemerintah membuat gerakan bebas kantong plastik tahun 2020 agar masyarakat semakin sadar akan lingkungan, dan mengetahui berbahayanya zat pada sampah plastik bagi lingkungan.Adanya kebijakan kantong plastik berbayar adalah program pemerintah dalam gerakan bebas sampah plastik yang mendapat dukungan penuh oleh Kementrian lingkungan hidup maupun Asosiasi pihak riitel namun belum berjalan selama setahun program ini terpaksa diberhentikan karena tidak adanya peraturan hukum yang kuat. Kata kunci : kebijakan, surat edaran; kantong plastik ABSTRACT The regulation of the paid plastic bags usage is announced by the government through the Circular Letter of the Directorate General of the Ministry of Environment and Forests No: SE1230/PSLB-PS/2016, which one of the impacts emerge after the regulation had been revoked is environment impact. An environmental impact assessment in Indonesia known as AMDAL, which is the study about the major impact and the necessity, and the activity that has been planned on the environment which requires the decision-making process about the execution of the activity in Indonesia. It happened because of the higher public consumption of goods made from plastic which can be harmful to the environment. In Indonesia large cities, there are many supermarkets and shops that use plastic bags as people shopping goods holder which causing the increasing number of plastic bag waste.Eventually, the government made a plastic bag free movement in 2020 to make people more aware of the environment and understanding the danger of substances in plastic waste for the environment. The paid plastic bag regulation is a government program in a plastic waste free movement that had been fully supported by the Ministry of the environment and the association of the retail. While the program had not functioned for a year, it had to be dismissed due to the absence of strong legal regulations. Keywords: revocation, handbill; plastic bagÂ